Kasus Suap Mahkamah Agung, KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Sep 2022, 07:42 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2022, 07:42 WIB
Tumpukan Uang Barang Bukti Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersiap menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Mahkamah Agung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka diduga terlibat dalam kasus suap proses persidangan pada tahapan kasasi di Mahkamah Agung atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Ketua KPK Firli Bahuri merinci, 10 orang tersebut adalah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Selain itu, Firli juga membongkar peranan mereka. Diketahui terdapat dua golongan peran, pihak pemberi dan penerima. Mereka dijerat dengan sangkaan pasal berbeda.

Pertama sebagai pemberi adalah HT, YP, ES dan IDKS. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kedua, mereka yang berperan sebagai penerima yaitu SD, DS, ETP, MH, RD dan AB. Masing-masing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

6 Orang Ditangkap

Meski demikian, baru enam orang yang sudah ditangkap dan ditahan untuk 20 hari pertama (23 September hingga 12 Oktober) dalam rangka penyidikan lanjutan. Pertama, ETP ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, kedua, DY ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Ketiga, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Keempat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

"Selanjutnya, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan terakhir ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” rinci Firli di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Kooperatif

Firli menegaskan, kepada SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan. Dia memastikan, KPK akan segera mengirimkan Tim Penyidik untuk menangkap mereka.

“Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” Firli memungkasi.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya