KY Akan Ikut Periksa Hakim Sudrajad dan Pihak Terlibat Korupsi Perkara MA

KY siap terbuka dengan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kelancaran kasus dugaan korupsi terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati maupun pihak yang terlibat.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Sep 2022, 16:21 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2022, 16:21 WIB
Komisi Yudisial (KY) bakal ikut memeriksa hakim dan pihak yang terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Merdeka.com)
Komisi Yudisial (KY) bakal ikut memeriksa hakim dan pihak yang terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) bakal ikut memeriksa hakim dan pihak yang terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu hakim agung yang terlibat adalah Sudrajad Dimyati.

"Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Kantor KY, Jakarta, Jumat (23/9).

Dia melanjutkan, KY siap terbuka dengan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kelancaran kasus dugaan korupsi terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati maupun pihak yang terlibat.

"Komisi Yudisial terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini," ucap dia.

Mukti melanjutkan, Komisi Yudisial menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"Komisi Yudisial mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini," pungkasnya.

KPK menjerat 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka di antaranya yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

Selain Sudrajad dan Elly, delapan tersangka lainnya yakni, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 

Dugaan Suap Kasasi MK

Tumpukan Uang Barang Bukti Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Petugas KPK menunjukan barang bukti Dollar Singapura saat menggelar keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) perkara di Mahkamah Agung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Suap diduga berkaitan dengan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kasus ini Hakim Agung Sudrajad, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri diduga menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno.

Suap diduga berkaitan dengan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Yosep dan Eko diduga melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan mereka.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya