Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi Diwarnai Interupsi soal Aspirasi Konstituen

DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar Sidang Paripurna Penetapan Peraturan Daerah APBD Kota Bekasi Tahun 2022, Sabtu 24 September 2022 malam.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 25 Sep 2022, 13:45 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2022, 13:45 WIB
DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar Sidang Paripurna Penetapan Peraturan Daerah APBD Kota Bekasi Tahun 2022, Sabtu 24 September 2022 malam.
DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar Sidang Paripurna Penetapan Peraturan Daerah APBD Kota Bekasi Tahun 2022, Sabtu 24 September 2022 malam. (Dok. Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta - DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar Sidang Paripurna Penetapan Peraturan Daerah APBD Kota Bekasi Tahun 2022, Sabtu 24 September 2022 malam. Sidang yang digelar malam itu diwarnai interupsi yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak.

Anggota dewan dari Fraksi Demokrat itu meluapkan kekesalannya terkait laporan aspirasi konstituen di dapilnya yang selama ini terkesan diabaikan. Padahal, kata dia, aspirasi konstituen merupakan hal yang harus diperjuangkan oleh seorang anggota dewan.

"Saya merasa masih sulit berkomunikasi berkaitan dengan aspirasi masyarakat. Saya sebagai anggota DPRD punya hak untuk jaring aspirasi," kata Abdul Rozak.

"Selama tiga tahun saya menjadi anggota dewan, aspirasi masyarakat yang saya input, kumpulkan, dilaporkan, sampai saat ini belum ada kejelasan yang konkret," kesalnya.

Abdul Rozak juga mengaku kesulitan berkomunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia pun beberapa kali mempertanyakan hal tersebut, namun selalu mendapat jawaban yang tidak memuaskan.

"Kebutuhan saya komunikasi dengan TAPD. Seperti apa sih mekanismenya yang sudah masuk TAPD? Lagi-lagi selalu bicara pakai tanda kutip, dia tidak bisa komunikasi dengan alasan tanda kutip. Itu menjadi suatu pertanyaan besar," akunya.

"Tidak puas itu, saya koordinasi dengan pimpinan, lagi-lagi jawabannya pimpinan DPRD itu urusan dengan ketua fraksi. Di rapat paripurna ini saya sampaikan, apakah hak anggota DPRD cukup pimpinan dan ketua fraksi," ucap Abdul Rozak dengan nada kesal.

Aspirasi Konstituen Tak Kunjung Diwujudkan

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. (Istimewa)
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. (Istimewa)

Aspirasi konstituennya yang tak kunjung terwujud akibat hal-hal tersebut, membuat Abdul Rozak sangat marah. Ia bahkan mengaku malu kepada masyarakat di dapilnya karena hal ini.

"Saya bak orang awam yang dibuat di sini, bak orang yang tidak mengerti apa-apa, diputar sana diputar sini. Bagaimana rakyat awam mengadukan kepada anggota dewannya, kepada pimpinan dewannya, kepala daerahnya dan kepala dinasnya, saya saja selaku anggota DPRD masih sangat sulit untuk komunikasi," ungkapnya.

"Saya terpilih atas izin Allah dan tentunya dibantu sebagian masyarakat, wajib hukumnya saya memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kalau memang yang kita bahas hari ini adalah kepentingan masyarakat, dari mulai hari ini ayo kita terbuka, jujur, segala sesuatu dimulai dengan yang baik," tegasnya.

Sementara beberapa poin yang dibacakan pada APBD-Perubahan Tahun 2022, di antaranya pendapatan daerah sebesar Rp 5,924 triliun. Anggaran belanja sebesar Rp 6,674 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp 5,233 triliun, belanja modal Rp 1,266 triliun, dan belanja tidak terduga Rp 174 miliar.

"Jadi mengalami defisit sebesar Rp 750 miliar lebih," kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto saat membacakan laporan.

Berdasarkan hasil pendalaman terhadap APBD Tahun 2022, pihaknya meminta Plt Wali Kota Bekasi untuk dapat segera melaksanakan kegiatan yang menjadi program Pemkot Bekasi.

Utamanya Pemkot Bekasi diminta memfokuskan APBD-Perubahan untuk melaksanakan terobosan dalam menangani inflasi akibat kenaikan BBM, dengan memerhatikan sektor yang berkaitan langsung untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Diminta Meningkatkan Upaya Optimalisasi PAD

Pemkot Bekasi juga diminta lebih meningkatkan upaya optimalisasi PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dengan identifikasi potensi wajib pajak dan wajib retribusi daerah.

"Serta terus mengembangkan sistem pendapatan daerah atau pajak dan retribusi yang bersifat real time," ucap Dariyanto.

Kemudian Pemkot Bekasi diminta lebih cermat merealisasikan setiap objek belanja, sehingga dapat optimal dan tepat sasaran serta dapat dimanfaatkan secara efektif untuk mendanai program layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya Banggar DPRD Kota Bekasi meminta agar penggunaan dan pemanfaatan bantuan Pemprov DKI dapat lebih diperluas untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.

"Plt Wali Kota Bekasi agar segera berkoordinasi sehingga evaluasi gubernur dapat segera diperoleh. Selanjutnya secara paralel dilaporkan kepada DPRD hingga proses perbaikan terhadap evaluasi gubernur dapat segera diselesaikan secara bersama-sama," tandas Dariyanto.

Infografis Harta Kekayaan Rp 6,3 Miliar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Infografis Harta Kekayaan Rp 6,3 Miliar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya