Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dinyatakan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melawan hukum terkait proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Jaksa menyebut perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pejabat Waskita Karya itu yakni melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero).
Hal itu tertuang dalam surat tuntutan Adi Wibowo yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Senin (26/9/2022).
Advertisement
Selain melakukan kongkalikong agar proses lelang dimenangkan, perbuatan rasuah Adi Wibowo dan sejumlah pihak akhirnya menguntungkan PT Waskita Karya senilai Rp 26.667.071.208,84.
"Yaitu melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya, mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain tanpa izin tertulis dari PPK dan mengajukan pencairan pembayaran 100 % atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya dalam pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan Di Kabupaten Gowa pada Kemendagri Tahun Anggaran (TA) 2021," ujar Jaksa Ikhsan Fernandy.
Tak hanya memperkaya PT Waskita Karya, Adi Wibowo juga memperkaya korporasi PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80.076.241. Kemudian memperkaya mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta.
Â
Kerugian Negara
Atas perbuatan rasuah pada proyek itu, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp 27.247.147.449,84. PT Waskita Karya diduga kuat penyumbang terbesar atas kerugian negara tersebut.
Adapun pagu anggaran pembangunan gedung kampus IPDN Gowa di Provinsi Sulsel senilai Rp 128.513.491.000. Sementara dalam proses lelang, PT Waskita Karya dimenangkan dengan harga penawaran sebesar Rp 125.686.000.000.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan Negara yang seluruhnya sejumlah Rp 27.247.147.449,84," ungkap jaksa.
Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dituntut pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wibowo berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan," ujar Jaksa Ikhsan Fernandy membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (26/9/2022).
Â
Advertisement
Perkaya Diri Sendiri dan Korporasi
Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Adi Wibowo terbukti bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Jaksa menuntut hakim menyatakan Adi Wibowo terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana diatur dalam UU Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan.
Dalam menyusun tuntutan, jaksa memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal memberatkan, jaksa menilai Adi Wibowo tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Terdakwa juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan, Adi Wibowo belum pernah dihukum pidana.