Infografis Jelang Akhir Jabatan Anies Arahkan Reklamasi Pulau G untuk Permukiman

Menjelang akhir jabatannya, ada peraturan gubernur atau pergub yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan terkait Pulau G. Anies akan memanfaatkan Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi kawasan permukiman.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 28 Sep 2022, 09:01 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2022, 09:01 WIB
Banner Infografis Jelang Akhir Jabatan Anies Arahkan Reklamasi Pulau G untuk Permukiman. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Jelang Akhir Jabatan Anies Arahkan Reklamasi Pulau G untuk Permukiman. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022. Namun, menjelang akhir jabatannya, ada peraturan gubernur atau pergub yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan terkait Pulau G.

Rencananya, Anies akan memanfaatkan Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi kawasan permukiman. Ini tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Dalam RDTR 2022 tersebut, kawasan reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman dalam Pasal 192 Zona Ambang Ayat (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang RDTR. "Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman," demikian bunyi keterangan pergub tersebut, seperti dikutip Liputan6.com pada Senin 26 September 2022.

Selain Pulau G, beberapa kawasan lainnya juga diarahkan menjadi permukiman. Di antaranya kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan. Kawasan tersebut diarahkan untuk permukiman dan fasilitas. Selanjutnya kawasan belakang tanggul pantai. Kawasan ini diarahkan untuk wisata pesisir dan permukiman beserta fasilitas. Sementara, kawasan perluasan Ancol akan diarahkan untuk wisata dan pusat perdagangan dan jasa.

Lebih jelasnya, merujuk pergub itu, Gubernur Anies Baswedan mengizinkan adanya pengembangan pulau dan perairan dangkal di Kepulauan Seribu. Dalam regulasi baru yang mengatur soal RDTR di DKI Jakarta tersebut, perluasan daratan pulau tercantum dalam Pasal 165, yakni soal pemanfaatan ruang perairan pesisir.

"Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang," demikian bunyi Pasal 165 Ayat (2) huruf i Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR tersebut.

Menurut Anies, Jakarta merupakan satu-satunya kota megapolitan yang punya banyak pulau. Dia menyebut tidak ada kota lain yang punya kepulauan sebanyak Jakarta. Dengan demikian, regulasi RDTR diperlukan untuk membuka peluang investasi ke Kepulauan Seribu.

Bagaimana rincian zona ambang dan arah pengembangan Jakarta sesuai RDTR 2022? Bagaimana pula ragam tanggapan terhadap Anies yang mengarahkan reklamasi Pulau G untuk permukiman? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Jelang Akhir Jabatan Anies Arahkan Reklamasi Pulau G untuk Permukiman

Infografis Jelang Akhir Jabatan Anies Arahkan Reklamasi Pulau G untuk Permukiman. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jelang Akhir Jabatan Anies Arahkan Reklamasi Pulau G untuk Permukiman. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Zona Ambang dan Arah Pengembangan Jakarta Sesuai RDTR 2022

Infografis Zona Ambang dan Arah Pengembangan Jakarta Sesuai RDTR 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Zona Ambang dan Arah Pengembangan Jakarta Sesuai RDTR 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Ragam Tanggapan Anies Baswedan Arahkan Reklamasi Pulau G untuk Permukiman

Infografis Ragam Tanggapan Anies Baswedan Arahkan Reklamasi Pulau G untuk Permukiman. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Anies Baswedan Arahkan Reklamasi Pulau G untuk Permukiman. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya