Soal Formula E, KPK Diyakini Takkan Gegabah Tetapkan Tersangka

Pengamat Hukum, Ralian Jawalsen, menilai, penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan rasuah pada ajang Formula E di Jakarta adalah hal lumrah.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2022, 07:02 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Hukum, Ralian Jawalsen, menilai, penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan rasuah pada ajang Formula E adalah hal lumrah.

Dia menyarankan, agar para pihak tidak berlebihan dalam menyikapi hal itu. Termasuk saat KPK memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan dalam rangka memberi kesaksian.

“Saya kira enggak perlu baperlah ya, karena pengungkapan Formula E ini tidak beda kok dengan kasus lain, ada tahapan-tahapan yang mesti dilalui dengan sangat hati-hati,” kata Ralian kepada awak media, Jumat (7/10/2022).

Menurut aktivis 98 itu, KPK memiliki serangkaian proses yang panjang sebelum sampai pada tahap penyidikan dan menetapkan seseorang jadi tersangka. 

Dia merinci, proses itu mulai dari laporan atau pengaduan masyarakat, penelitian awal, gelar perkara untuk menentukan naik atau tidaknya ke penyelidikan, penyelidikan untuk menemukan alat bukti yang cukup, gelar perkara untuk menentukan naik atau tidaknya ke penyidikan, kemudian penyidikan untuk menetapkan tersangka. 

“Apakah bisa seseorang mempengaruhi atau politisasi proses itu? Tidak gampang, karena gelar perkara dihadiri banyak unsur seperti penyelidik, penyidik, deputi, dan semua pimpinan KPK,” ungkap dia.

Ralian meyakini semua pekerjaan KPK nantinya bakal diuji di pengadilan. Para tersangka bisa juga mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status hukumnya. Melalui sistem dan mekanisme tersebut, ia berpendapat KPK tak mungkin sembarang dalam menangani dugaan tidak pidana korupsi. 

“Bahwa ada dinamika dalam ekspos itu ya biasa saja, yang jelas KPK harus berpijak pada bukti permulaan yang cukup,” tegas Ketua Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jadi Alat Menyerang

Ralian menyayangkan, adanya sikap dan perilaku kelompok tertentu dalam kasus Formula E. Khususnya, sikap mereka yang menjadikan dinamika tersebut sebagai alat untuk menyerang Ketua KPK Firli Bahuri. 

Dia menegaskan, selain tidak mencerminkan kesadaran hukum yang baik, perilaku tersebut juga tidak mendasar sehingga perlu dicurigai sebagai upaya pelemahan KPK. 

“Kita mesti luruskan narasi yang mengadu domba masyarakat dengan KPK, bahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di negara kita,” dia menutup.

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya