Farhat Abbas Laporkan Denise Chariesta Terkait Pencemaran Nama Baik

Farhat Abbas sebenarnya telah melayangkan somasi kepada Denise Chariesta. Namun, tak digubris. Sehingga berujung pada laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Okt 2022, 10:18 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2022, 10:18 WIB
Gaya Farhat Abbas saat Daftarkan Partai Pandai Jadi Peserta Pemilu ke KPU RI
Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abbas saat mendaftarkan partai politiknya di Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Jakarta, Senin (1/8/2022). Pendaftaran calon partai politik (parpol) peserta Pemilu dimulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret konten kreator Denise Chariesta. Laporan ini dibuat oleh Pengacara Farhat Abbas di Polda Metro Jaya.

Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 Oktober 2022.

"Iya benar laporan itu kemarin. Pelapornya Farhat Abbas sementara terlapornya wanita berinisial DC. Saat ini masih dipelajari oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (11/10/2022).

Zulpan menerangkan, pelapor merasa nama baiknya telah dicemarkan.

Sebagaimana terurai dalam laporan, Denise Chariesta menyebarkan foto Ibu A yang disebut-sebut sebagai kekasih dari pelapor.

Tak cuma itu, Denise Chariesta dituding telah menghina partai (politik) yang didirikan oleh pelapor.

"Pada 2 Oktober 2022, terlapor menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih ibu A. Selain itu, terlapor juga menyatakan Partai Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia) adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," ujar dia.

Zulpan menerangkan, pelapor sebenarnya telah melayangkan somasi kepada terlapor. Namun, tak digubris. Sehingga berujung pada laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya.

"Terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Tersebut," ujar dia.

 

Disangkakan UU ITE

Terlapor dipersangkan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya