Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menjadi topik pembicaran warga net di media sosial. Pasalnya, sebuah rekaman video viral memperlihatkan sedang menggunakan telepon genggam pada saat menghadiri agenda pengarahan kepada Kapolda, Kapolres, dan Pati Polri di Istana Negara Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.
Padahal, Presiden Jokowi telah melarang anggota Polri untuk membawa HP saat acara tersebut. Selain itu, juga tidak diperbolehkan membawa tongkat komando serta ajudan.
Salah satu pengguna media sosial @Teguhwidiarto mengunggah potongan video yang sudah tayang di KompasTV.
Advertisement
Seperti dikutip, Sabtu (15/10/2022), seorang perempuan berbaju batik menghampiri Irjen Pol Fadil Imran yang sedang duduk bersama perwira tinggi lain. Tampak, perempuan itu memberikan satu unit telepon genggam kepada Fadil Imran.
Baca Juga
Fadil seperti mengangkat panggilan telepon dari seseorang. Tak lama kemudian, Dia berbincang-bincang melalui sambungan telepon dengan posisi sedikit menundukkan kepala. Momen itu tertangkap juru kamera dan tayang di Kompas TV.
Diketahui, larangan membawa telepon genggam tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri bernomor STR/764/X/HUM.1/2022 tertanggal Rabu (12/10).
Dari isi telegram itu, Kapolri dan jajarannya dilarang memakai penutup kepala dan tongkat. Mereka yang dipanggil Jokowi juga dilarang membawa ADC dan handphone, dan hanya diperkenankan membawa buku dan pulpen.
Terkait hal ini, Liputan6.com telah berusaha mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Hingga berita ini diturunkan belum juga mendapat respons.
Jokowi Beri Arahan ke Polri
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Istana Negara pada siang ini Jumat (14/10/2022). Selain Kapolri, para pejabat utama Mabes Polri, seluruh Kapolda dan Kapolres juga bakal menghadap kepala negara.
Jokowi akan memberi pengarahan kepada Kapolri dan seluruh anak buahnya pukul 14.00 WIB nanti. Informasi itu tertulis dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri bernomor STR/764/X/HUM.1/2022 tertanggal Rabu (12/10).
Enam+02:13VIDEO: Jokowi Peringatkan Kapolda dan Kapolres: Banyak Laporan Gaya Hidup Mewah Anggota Polri "Hasil rakor melalui zoom cloud meeting hari Rabu, 12 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB yang dipimpin Kasetpres, terkait rencana pengarahan Presiden kepada jajaran Kepolisian,"bunyi isi surat telegram tersebut dilihat Jumat (14/10).
Dari isi telegram itu, Kapolri dan jajarannya dilarang memakai penutup kepala dan tongkat. Mereka yang dipanggil Jokowi juga dilarang membawa ADC dan handphone, dan hanya diperkenankan membawa buku dan pulpen.
Telegram itu juga mengingatkan tentang lahan parkir yang terbatas di Istana. Sehingga para pejabat Polri dibatasi membawa kendaraan.
Pati bintang 2 ke bawah akan menggunakan bus ke Istana. Sedangkan Pati bintang tiga ke atas dapat memasuki Istana melalui pintu 1 jalan Veteran.
Advertisement