Polisi Kembali Ringkus 1 Tahanan Kabur dari Polsek Jatiasih, Total 6 Orang Sudah Ditangkap

Polisi kembali meringkus tahanan Polsek Jatiasih yang melarikan diri dari dalam sel. Dia bernama Iman alias Ambon yang ditahan terkait kasus narkotika.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Okt 2022, 00:11 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2022, 00:11 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali meringkus tahanan Polsek Jatiasih yang melarikan diri dari dalam sel. Dia bernama Iman alias Ambon yang ditahan terkait kasus narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa penangkapan sosok Iman merupakan tahanan keenam dari total tujuh tahanan yang melarikan diri.

"Tahanan yang (kabur) sudah ketangkap 6. (Ditangkap) tadi ya," ujar Zulpan kepada wartawan.

Sementara, Zulpan mengatakan polisi masih mengejar satu tahanan lagi yang masih buron. Dia bernama Saipul Bahri alias Uwong.

"Dan yang masih dalam pencarian tinggal 1 tersangka atas nama Saipul Bahri alias Uwong, tahanan kasus narkoba," terang dia.

Sebelumnya, Tahanan Polsek Jatiasih, Kota Bekasi kabur pada Kamis 13 Oktober 2022 malam dengan cara menjebol tembok. Dari tujuh orang tahanan yang melarikan diri, tiga diantaranya sudah ditangkap.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hengki mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap empat tahanan lainnya yang melarikan diri.

"Sudah diamankan tiga, empat sedang dalam pengejaran," katanya kepada wartawan, Sabtu 15 Oktober 2022.

Dari tujuh tahanan yang kabur, lima di antaranya kasus narkotika. Sedangkan sisanya kasus pencurian.

"Sedang dalam pengejaran, mohon doanya," tutupnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Daftar Tahanan Kabur

Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Berikut nama-nama tahanan Polsek Jatiasih yang kabur :

1. Gapar perkara pasal 114 -112 Undang-Undang Narkotika

2. Dola Aperian perkara pasal 363 KUHP

3. Iman alias Ambon perkara pasal 114-112 Undang-Undang Narkotika

4. Arip Budiman perkara pasal 114-112 Undang-Undang Narkotika

5. Saipul Bahri alias Uwing perkara pasal 114-112 Undang-Undang Narkotika

6. Achmad Ridwan perkara pasal 114-112 Undang-Undang Narkotika

7. Redo Palami perkara pasal 363 KUHP.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis sel mewah dalam penjara
Infografis sel mewah dalam penjara (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya