KPK: Kasus Lukas Enembe Tak Terkait Pemukulan Penyidik di Hotel Borobudur

KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Papua.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Okt 2022, 22:35 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2022, 22:35 WIB
Menko Polhukam Bersama Wakil Ketua KPK Jelaskan Kondisi Papua Pasca Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) didampingi Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) menyampaikan keterangan terkait situasi Papua usai penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe diusut lembaga antirasuah berdasarkan laporan adanya transaksi mencurigakan.

Alex memastikan, pengusutan kasus Lukas Enembe tak berkaitan dengan penganiayaan dua penyidik KPK di Hotel Borobudur pada 2 Februari 2019 lalu. Saat itu dua penyidik dianiaya lantaran diduga membuntuti Lukas Enembe saat rapat dengan pimpinan DPRD Papua dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Papua.

"Sama sekali tidak ada hubungannya dengan peristiwa di Hotel Borobudur. Sama sekali enggak ada hubungannya," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).

Menurut Alex, pihaknya menjerat Gubernur Papua dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi lantaran Pusat Pelaporan Analisisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan oleh Lukas Enembe. Bahkan, transaksi tersebut masuk ke judi kasino di luar negeri.

"Jadi itu berdasarkan laporan dari PPATK yang kemudian kita dalami," kata Alex.

KPK  sebelumnya mengklaim sudah memeriksa lebih dari 50 saksi dalam kasus Gubernur Papua Lukas Enembe. Kasus itu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih dari 50 orang, yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (24/10/2022).

Sementara pemanggilan terhadap Lukas Enembe sebagai tersangka sempat dilakukan pada 12 September 2022. Namun Lukas yang dijadwalkan diperiksa di Mako Brimob Papua mangkir alias tak memenuhi panggilan tim penyidik.

 

Mangkir dengan Dalih Sakit

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Liputan6.com/kabarpapua/Katharina Janur)

Lukas Enembe juga kembali dijadwalkan diperiksa pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK. Namun lagi-lagi Lukas tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat berobat ke Singapura.

"Sebagai tindak lanjut atas ketidakhadiran LE pada panggilan sebagai tersangka pada 26 September 2022 dengan alasan sakit, penyidik berserta dokter KPK, telah bertemu dengan kuasa hukum dan dokter pribadi LE untuk membahas medical record LE," kata Alex.

Diberitakan sebelumnya, KPK bakal terjun langsung ke Papua memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK bakal mengajak tim dokter independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke kediaman Lukas Enembe.

Dalam kedatangannya ini, KPK memastikan tidak akan menjemput paksa Lukas Enembe. Maka dari itu, KPK meminta aparat keamanan setempat menjelaskan kepada masyarakat Papua perihal kedatangan KPK nanti.

"Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (24/10/2022).

Alex mengatakan, kehadiran KPK di Papua, sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981 bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa dua tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

Alex menyebut, hasil pemeriksaan kesehatan akan menentukan tindak lanjut kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"KPK memastikan penegakan hukum terhadap LE tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni kepastian Hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata Alex.

 

KPK Bakal Periksa Lukas Enembe di Rumahnya

Menko Polhukam Bersama Wakil Ketua KPK Jelaskan Kondisi Papua Pasca Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) menyampaikan keterangan terkait situasi Papua usai penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Menurut Mahfud MD, situasi di Papua memanas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal segera memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Papua. Lukas diketahui dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Sebelum memeriksa Lukas, KPK terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud Md dan instansi terkait.

"Rapat koordinasi terkait dengan perkara LE (Lukas Enembe) yang berlangsung hari ini, Senin 24 Oktober 2022, oleh KPK bersama Menkopolhukam, Wamendagri, Menkes, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cendrawasih, dan tim dokter IDI," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di KPK, Senin (24/10/2022).

Dalam rapat koordinasi disepakati bahwa KPK bersama tim dokter independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan meminta keterangan Lukas di kediamannya di Papua.

Tim penyidik KPK nantinya akan meminta keterangan Lukas sebagai tersangka, sementara tim dokter independen IDI akan memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka," kata Alex.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya