Liputan6.com, Balikpapan Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 bagi para pekerja sekaligus peserta BPJS Ketenagakerjaan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (25/10/2022).
Tinjauan tersebut turut didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo. Kegiatan tersebut dilakukan guna memastikan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah telah diterima dan digunakan oleh para pekerja guna memenuhi kebutuhan pokoknya.
Baca Juga
Presiden Joko Widodo pun menghimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Advertisement
“Kenapa kita ambil dari BPJS Ketenagakerjaan? Karena datanya itu jelas kalau di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah ingin memberikan semuanya (pekerja), oleh sebab itu teman- temannya didorong untuk masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang didahulukan yang masuk BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Menurutnya, penyaluran Bantuan Subsidi Upah sudah mencapai 72% dan BLT BBM mencapai 99,7%. Angka tersebut menunjukkan bahwa penyaluran bantuan sudah hampir selesai.
"Sisanya terus akan kita kebut, kita harapkan dengan bantuan ini komsumsi masyarakat bisa terjaga, daya beli terjaga, sehingga akan mempengaruhi growth pertumbuhan ekonomi negara kita," ungkap Jokowi.
Dalam kesempatan yang sama, Anggoro Eko Cahyo mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pemerintah yang kembali menunjuk BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data calon penerima BSU sejak tahun 2020.
Lebih jauh, pihaknya menjelaskan bahwa untuk wilayah Kalimantan Timur total peserta aktif BPJAMSOSTEK mencapai 572 ribu. Dari jumlah tersebut 83 persen atau 475 ribu peserta memenuhi kriteria dan 251 ribu di antaranya telah menerima BSU.
"Secara nasional hingga saat ini kami telah menyerahkan sebanyak 15,6 juta data kepada Kemnaker. Data ini kami serahkan secara bertahap sejak bulan september karena mengedepankan kehati-hatian dan keakuratan," jelas Anggoro.
"BPJAMSOSTEK terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mencapai target penyaluran BSU," terangnya.
Bentuk Penghargaan dari Pemerintah
Seperti yang diketahui bahwa sesuai Permenaker nomor 10 tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK. Sehingga dapat dikatakan bahwa program ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pemberi kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Anggoro mengingatkan kepada para pekerja untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU. Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU, dapat dilakukan dengan mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain manfaat tambahan seperti BSU, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, tentu pekerja akan lebih produktif karena terlindungi oleh 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mampu memberikan rasa aman dari risiko kecelakaan kerja, kematian, serta memiliki hari tua yang sejahtera.
"Semoga tujuan diselenggarakannya BSU ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja Indonesia, dan seperti yang disampaikan Pak Presiden Jokowi barusan, kita mendorong kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan para pekerjanya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, serta tertib dalam melaporkan besaran upah dan pembayaran iuran," tutur Anggoro.
"Sehingga apabila nantinya ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK," tutupnya.
(*)
Advertisement