KPK Buka Suara soal Kasus Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kasus dugaan korupsi yang membuat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dicegah ke luar negeri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Okt 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kasus dugaan korupsi yang membuat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dicegah ke luar negeri. KPK menyebut kasus ini masih dalam proses.

Namun, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri tak mau banyak bicara soal penanganan kasus ini. Meski demikian, Firli mengisyaratkan sudah menentukan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini.

"Saya kira yang Bangkalan juga sama, ini masih berproses, tunggu saatnya kami akan sampaikan siapa saja yang menjadi tersangka, tunggu saatnya," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Abdul Latif diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," ujar Kasubbag Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Ahmad tidak memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Abdul Latif. Namun Abdul Latif dicegah ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 April 2023.

"Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," kata Ahmad.

Geledah Kantor Pemkab Bangkalan

Penggeledahan KPK
Penyidik KPK berjalan keluar usai menggeledah rumah Dinas Bupati Bangkalan di Pendopo Agung Bangkalan (Musthofa Aldo)

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di kantor Pemkab Bangkalan. Sasarannya adalah ruang kerja bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah, serta asisten bupati Bangkalan.

Tim KPK datang ke Pemkab Bangkalan Senin 24 Oktober sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengendarai lima unit kendaraan berpelat nomor luar Madura, seperti W dan L berikut kendaraan patroli pengawal dari Polres Bangkalan.

Tim langsung menuju lantai II Pemkab Bangkalan yang merupakan ruang kerja Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Wakil Bupati Mohni, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bangkalan Taufan Zairinsjah, serta ruang kerja asisten Bupati Bangkalan.

Saat penggeledahan personel bersenjata laras panjang disiagakan di tangga menuju lantai II Pemkab Bangkalan yang sedang digeledah itu.

Pada pukul 12.30 WIB, tim meninggalkan kantor Pemkab Bangkalan dengan membawa empat buah koper.

"Yang digeledah ruang bupati, wabup dan sekda," kata Wabup Mohni, seusai penggeledahan.

Penggeledahan Terkait Kasus Suap

KPK
Usai menggeledah rumah dinas bupati Bangkalan, penyidik KPK memasukkan koper merah ke bagasi mobil. (Musthofa Aldo)

Saat penggeledahan Wabup Mohni dan Sekda Taufan Zairinsjah berada di lokasi, sedangkan Bupati Abdul Latif Amin Imron sedang menghadiri kegiatan atau tugas dinas di luar kantor.

Wabup Mohni juga tidak menjelaskan secara detail terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di kantor Pemkab Bangkalan itu. Kabar yang berkembang di masyarakat, terkait kasus suap jabatan sejumlah organisasi perangkat daerah.

Sebelumnya pada Juli 2022 sebanyak tiga orang pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan juga telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka satu orang kepala bagian, dan dua orang kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Sementara KPK masih bungkam atas penggeledahan yang dilakukan di Bangkalan.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya