ART Ferdy Sambo Dinilai Beri Kesaksikan Bohong, Pengacara Bharada E Minta Hakim Jatuhkan Pidana

Pengacara Brigadir J Ronny Talapessy tak langsung melemparkan pertanyaan. Dia lebih dahulu meminta Susi menatap ke arahnya. Susi pun menuruti.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Okt 2022, 15:26 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2022, 15:26 WIB
ART Susi saat Memperagakan Posisi Putri Candrawathi Tergeletak di Kamar Mandi Rumah Magelang
ART Susi saat Memperagakan Posisi Putri Candrawathi Tergeletak di Kamar Mandi Rumah Magelang. (Dok. Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy geram mendengar kesaksian Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Sidang digelar di PN Jaksel, Senin (31/10/2022). 

Ronny Talapessy diberikan kesempatan bertanya-tanya kepada Susi. Saat itu, Ronny tak langsung melemparkan pertanyaan. Dia lebih dahulu meminta Susi menatap ke arahnya. Susi pun menuruti. 

Dalam perbincangan itu, Ronny menyatakan, kekecewaan atas kesaksian Susi.  

"Saudara saksi tahu tidak ini bisa memberatkan Bharada E," kata Ronny. 

"Tidak tahu," timpal Susi.

Ronny meminta majelis hakim untuk menjerat Susi atas kesaksian di persidangan. Ronny meyakini keterangannya penuh dengan kebohongan.

"Izin majelis ini terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman pasal 242 KUHAP tujuh tahun, mohon dicatat, terima kasih majelis," ujar Ronny.

"Baik kami pertimbangkan," Hakim menimpali.

Ronny mencecar Susi dengan sejumlah pertanyaan. Dalam hal ini, Ronny hendak mendalami kejadian pada tanggal 5 Juli 2022.

"Saya tadi perhatiin majelis dan jaksa aja kamu bohongi, apalagi kami penasehat hukum. Saya mau tanya saksi, bisa jelaskan tidak, tanggal 5 itu kegiatannya apa aja?," ujar dia.


Uji Kesaksian 4 Saksi

Hakim Tolak Eksepsi Kuat Ma'ruf di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Dalam sidang tersebut hakim menolak eksepsi Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ronny tak puas mendengar kesaksian Susi. Dia lantas memutarkan situasi di rumah Magelang. Majelis hakim mempersilahkan memutar rekaman video melalui laptop. 

Usai menunjukkan rekaman, Ronny kembali duduk. Dia kemudian meminta kepada majelis hakim menguji kesaksian empat orang saksi yang telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dicek kembali.

"Izin yang mulia kami perhatikan ada 4 saksi yang dalam BAP-nya hampir mirip semuanya. Nanti kita akan cross check juga ada beberapa kesaksiannya adalah Susi, Kuat, Ricky, Damson, Kodir itu kurang lebih sama," tandas Ronny.

Infografis Eksepsi Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Ditolak, Salah Satu Mau Minta Maaf
Infografis Eksepsi Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Ditolak, Salah Satu Mau Minta Maaf (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya