Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari penyelidikan ke penyidikan. Adapun nilai proyek tersebut mencapai triliunan rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan, tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan sekitar 60 orang untuk dimintai keterangan. Dari situ, pada 28 Oktober 2022 pun dilaksanakan gelar perkara atau ekspose dan ditemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus.
Advertisement
Baca Juga
"Berdasarkan hasil ekspose tersebut status penyelidikan kita naikkan ke penyidikan," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Menurut Kuntadi, tim penyidik juga telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut pada 31 Oktober dan 1 November 2022.
"Adapun hasil pengeledahan banyak menemukan dokumen-dokumen penting terkait ini dan masih dipelajari," kata Kuntadi.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung segera melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Kominfo. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah perkara yang telah dimulai penyelidikannya sejak 18 Juli 2022 itu bisa naik ke penyidikan atau tidak.
"Kemungkinan minggu depan ini, ya awal minggu lah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).
Menurut Kuntadi, pihaknya sudah merampungkan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun perusahaan swasta. Nantinya, mereka akan kembali dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Nilai Proyek BTS Capai Rp10 Triliun
Penyidik pun telah mengantongi nilai atas proyek tersebut. Hanya saja, dia masih enggan merinci detail dugaan kerugian atas proyek terrsebut.
"Itu ada dua kali, sekitar Rp 10 triliun," ujar Kuntadi.
Surat perintah penyelidikan perkara tersebut terbit dengan Nomor Surat Print-23/F.2/Fd.1/07/2022 tertanggal 18 Juli 2022, saat posisi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung masih diemban Supardi yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Riau.
Dalam surat disebutkan bahwa penyelidikan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan BTS 4G oleh BAKTI Kemenkominfo. Adapun proyek tersebut menyangkut pembangunan internet pelayanan publik dan jasa internet pedesaan di sejumlah daerah.
Sebelumnya, pembangunan 19 unit tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau (Kepri) sejak tahun 2021 lalu, sedang mengalami kendala.
Proyek yang dilakukan oleh Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika (BAKTI), sudah dirampungkan oleh sub-kontraktor, PT Semesta Energy Service (SES) hingga 80 persen pembangunan.
Namun, proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tersebar di sejumlah titik di Natuna tersebut, diduga bermasalah dalam hal pembayaran ke pihak ketiganya. Hingga akhirnya, PT SES mengambil langkah tegas, dengan menyegel site-site tower tersebut.
Advertisement