Selundupkan 112 Kg Ganja ke Jakarta, 3 Kurir Ditangkap

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkoba lintas provinsi. Tiga orang kurir yakni RP, RS (19) dan RB (18) ditangkap.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Nov 2022, 04:02 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2022, 04:02 WIB
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkoba lintas provinsi. Tiga orang kurir yakni RP, RS (19) dan RB (18) ditangkap (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkoba lintas provinsi. Tiga orang kurir yakni RP, RS (19) dan RB (18) ditangkap (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkoba lintas provinsi. Tiga orang kurir yakni RP, RS (19) dan RB (18) ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menerangkan, tiga orang tersangka diperintah oleh seorang DPO inisial UN untuk mengantarkan narkoba jenis ganja dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara menuju ke Jakarta.

"Ini merupakan jaringan lintas Sumatera dan Jawa," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (2/11/2022).

Zulpan menerangkan, barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat 112 kilogram disita dari dalam Toyota Avanza Veloz putih. Kendaraan itu digunakan oleh para pelaku untuk menyeludupkan narkoba jenis ganja menuju ke Jakarta pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekira 22.30 WIB.

"Kami amankan narkotika jenis ganja seberat 112 kilogram siap edar. Rencananya akan dikirim ke Jakarta dengan modus penyeludupan dibawa melalui jalur darat," ujar dia.


Periksa 3 Tersangka

Zulpan mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga orang tersangka. Pengakuanya, ganja disiapkan untuk diedarkan pada saat malam pergantian tahun.

Selain itu, para tersangka dijanjikan upah Rp3 juta per-orang oleh seorang pengendali inisial UN yang sudah bersatatus DPO.

"Para tersangka mendapat upah Rp 3 juta dan juga 1 kg ganja jika berhasil mengambil dan ganja ke tempat tujuan sesuai dengan perintah daripada UN," ujar dia.


Pasal

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Miliar," ujar dia.

Infografis Jeritan Hati untuk Legalisasi Ganja Medis di Indonesia
Infografis Jeritan Hati untuk Legalisasi Ganja Medis di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya