Liputan6.com, Tangerang - Ribuan pelajar yang mewakili sekolah se-Kabupaten Tangerang, melakukan deklarasi anti tawuran di Lapangan Maulana Yudhanegara, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Kamis (3/11/2022).
Dalam deklarasi yang diikuti sekitar 310 SMA dan SMK tersebut, para pelajar yang kedapatan terlibat tawuran akan langsung ditindak tegas dengan dikeluarkan dari sekolah.
"Sekolah akan mengeluarkan anak-anak yang melakukan tindakan anarkis seperti tawuran setelah deklarasi ini," kata Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Kabupaten Tangerang, Mohammad Bayuni.
Advertisement
Sanksi tegas itu merupakan komitmen pakta integritas yang telah disetujui di sekolah masing-masing, untuk mengurangi potret buram para pelajar terkait tawuran.
Baca Juga
"Ini bukan hanya sekali, intinya semua sekarang berikhtiar, bagaimana cara meminimalisir kegiatan yang bar-bar seperti tawuran itu tidak terulang lagi," ujarnya.
Adapun upaya lainya, pihaknya sudah membuat imbauan kepada sekolah dan sekolah meneruskan ke orang tua siswa untuk melakukan pengawasan terhadap anaknya. Sekolah juga harus mewajibkan siswanya ikut aktivitas ekstrakulikuler.
"Harus melibatkan pengawasan khusus dari wali kelas ke siswa-siswinya serta bekerja sama dengan Muspika, Binamas, Babinsa di wilayah setempat. Ini harus dilakukan bersama-sama," terang Bayuni.
Terkait media sosial yang dimanfaatkan pelajar untuk janjian untuk tawuran, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten juga tengah melakukan penyelidikan terhadap akun-akun yang terindikasi terlibat.
"Di beberapa sekolah kadang kita melihat beberapa akun, nah akun-akun ini biasanya yang bahasanya formal, 'mari kita rapat, mari kita kumpul, mari kita pembinaan'. Akun-akun itu kita sedang selidiki, kita juga libatkan OSIS untuk pengawasannya," kata Bayuni.
Sebelumnya, sebanyak 5 pelajar dan seorang alumni diamankan Polresta Tangerang, lantaran terlibat tawuran yang membuat tiga pelajar lainnya terluka parah akibat sabetan senjata tajam (sajam), di punggung dan lengannya.
33 Sekolah Anti-Tawuran
Sebanyak 33 sekolah di Kota Tangerang, lakukan deklarasi antitawuran secara serentak di sekolah masing-masing. Hal ini dilakukan bersama jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
Pelaksanaan apel serentak yang dilakukan di 33 Sekolah ini terdiri dari 6 SMP, 18 SMK, 6 SMA dan 3 Madrasah yang ada di Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Seluruh Pejabat Utama Polres Metro Tangerang Kota, ikut langsung menyebar ke setiap sekolah.
Bukan hanya sekadar deklarasi antitawuran, ribuan siswa tersebut juga diberikan wejangan serta penyuluhan agar tidak terlibat dalam penyalahangunaan narkoba, minum minuman keras, geng motor, nge-BM atau menumpang truk dan bak terbuka, serta perbuatan tidak patut lainnya.
"Saya dan jajaran pejabat utama Polres Metro Tangerang Kota, bisa memimpin apel serentak di sekolah sekolah, untuk saya sendiri memimpin Apel di SMK Otomotif Alhusna Kota Tangerang. Penyuluhan ini bertujuan memberikan imbauan kepada para pelajar untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tawuran dan peerbuatan tidak baik lainnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (18/10/2022).
Sebab, perbuatan tersebut bukan hanya merugikan orang lain, tapi juga diri sendiri. Lebih baik, lanjut Kapolres, para pelajar menyibukan diri dengan berbagai kegiatan yang positif serta berprestasi, baik dibidang akademik ataupun esktrakulikuler.
"Selain memberikan penyuluhan, imbauan serta deklarasi anti tawuran, kita juga bekerja sama dengan pihak sekolah mendata nama serta alamat pelajar yang terindikasi ikut tawuran. Ini untuk mempermudah penanganan aksi tawuran yang dilakukan oleh para pelajar," kata Kapolres.
Advertisement