Liputan6.com, Jakarta Kelompok gangster tawuran yang sering bikin resah warga di Tanjung Priok, Jakarta Utara, diringkus. Polisi menggerebek markas, menyita puluhan senjata tajam (sajam) dan narkoba dari lokasi. Terkait kejadian ini, dua orang ditangkap. Anggota gangster lainnya masih diburu.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari video viral yang memperlihatkan gerombolan pemuda membawa celurit dan merusak fasilitas umum.
"Kami melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menemukan markas atau basecamp yang menjadi tempat berkumpulnya para pelaku. Lokasi ini diduga menjadi tempat penyimpanan senjata tajam dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk tawuran," kata Fuady dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3/2025).
Advertisement
Fuady mengatakan, pihaknya mengidentifikasi tiga geng yang terlibat dalam aksi brutal ini, yakni Geng One Piece, Geng Texas, dan Geng Samudra. Mereka semua berasal dari Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, dan kerap melakukan aksi tawuran di berbagai titik.
Saat penggerebekan, kata Fuady, pihaknya menemukan 68 sajam berbagai jenis, mulai dari celurit, parang, hingga pedang. Bahkan, dua unit airsoft gun lengkap dengan pelurunya turut diamankan.
"Selain itu, ditemukan juga dua unit airsoft gun beserta pelurunya," ujar Fuady.
Polisi juga menemukan narkoba di dalam koper besar. Barang bukti yang disita antara lain 3 bungkus ganja kering, 17 plastik klip berisi ganja siap edar dan plastik klip kosong buat kemasan narkoba.
"Semua barang bukti ini disimpan dalam koper besar di lokasi persembunyian," ucap Fuady.
Dua Anggota Gangster Jadi Tersangka
Dua anggota gangster yang sering ikut tawuran pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah NF seorang residivis kasus sajam dan narkoba, dan YM yang dikenal aktif dalam tawuran.
"Para pelaku ini memang sengaja menyimpan senjata tajam dalam jumlah besar dan siap digunakan sewaktu-waktu untuk tawuran. Modus operandi mereka sudah terencana," kata Fuady.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Saat ini Polres Jakut masih memburu anggota lain yang kabur sebelum digerebek. Fuady turut mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam kelompok geng yang sering melakukan aksi kekerasan.
Advertisement
Infografis
