Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 33 sekolah di Kota Tangerang, lakukan deklarasi antitawuran secara serentak di sekolah masing-masing. Hal ini dilakukan bersama jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
Pelaksanaan apel serentak yang dilakukan di 33 Sekolah ini terdiri dari 6 SMP, 18 SMK, 6 SMA dan 3 Madrasah yang ada di Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Seluruh Pejabat Utama Polres Metro Tangerang Kota, ikut langsung menyebar ke setiap sekolah.
Advertisement
Baca Juga
Bukan hanya sekadar deklarasi antitawuran, ribuan siswa tersebut juga diberikan wejangan serta penyuluhan agar tidak terlibat dalam penyalahangunaan narkoba, minum minuman keras, geng motor, nge-BM atau menumpang truk dan bak terbuka, serta perbuatan tidak patut lainnya.
"Saya dan jajaran pejabat utama Polres Metro Tangerang Kota, bisa memimpin apel serentak di sekolah sekolah, untuk saya sendiri memimpin Apel di SMK Otomotif Alhusna Kota Tangerang. Penyuluhan ini bertujuan memberikan imbauan kepada para pelajar untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tawuran dan peerbuatan tidak baik lainnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (18/10/2022).
Sebab, perbuatan tersebut bukan hanya merugikan orang lain, tapi juga diri sendiri. Lebih baik, lanjut Kapolres, para pelajar menyibukan diri dengan berbagai kegiatan yang positif serta berprestasi, baik dibidang akademik ataupun esktrakulikuler.
"Selain memberikan penyuluhan, imbauan serta deklarasi anti tawuran, kita juga bekerja sama dengan pihak sekolah mendata nama serta alamat pelajar yang terindikasi ikut tawuran. Ini untuk mempermudah penanganan aksi tawuran yang dilakukan oleh para pelajar," kata Kapolres.
Terlibat Tawuran, Pelajar di Tangsel Bakal Langsung Dikeluarkan dari Sekolah
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat pakta integritas untuk semua pimpinan sekolah baik negeri maupun swasta dan sejumlah pihak terkait dalam rangka mencegah aksi tawuran di wilayah Tangsel.
Bila ada siswa di Tangsel yang terlibat tawuran apalagi sampai melukai dan membunuh bakal diganjar dengan dikeluarkan dari sekolah. Bukan hanya itu, mereka yang terlibat dalam aksi gengster juga akan dikeluarkan.
Tindakan itu, merupakan upaya tegas pemerintah, Kepolisian dan unsur terkait lainnya, agar tidak lagi terjadi aksi kekerasan terhadap para pelajar di wilayah Tangsel.Â
"Inikan kita sudah ketemu, ada solusi, pembagian tanggungjawab. Ini ada komitmen sekolah, orang tua, kepolisian bagaimana melakukan kerjasama kolaborasi untuk pencegahan tawuran," tutur Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Deden Deni, Selasa (18/10/2022).
Menurutnya, tindakan tegas berupa pemberhentian dari sekolah karena terlibat aksi kekerasan dan tawuran sebagai efek jera bagi pelajar.Â
"Kita memberikan sanksi kepada siswa yang terlibat tawuran, apalagi sudah membawa sajam dan melukai orang bisa jadi tindak kriminal. Jadi kita memberikan sanksi yang tegas kepada siswa yang terlibat tawuran untuk memberikan efek jera. Apalagi trennya tawuran bawa sajam, bahkan ada warga yang jadi korbannya," ungkap Deden.
Advertisement
Berlaku untuk Negeri dan Siswa di Sekolah Swasta
Kesepakatan pemberhentian pelajar pelaku tawuran diberlakukan tidak hanya kepada pelajar di sekolah negeri, tapi juga siswa-siswa di sekolah swasta.
"Harus semua sekolah, tidak negeri saja. Itu yang kita bikin pakta integritas semua sekolah dalam rangka pencegahan," tegasnya.Â