BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Kandungan Obat Sirup

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito kembali mengumumkan industri farmasi yang memproduksi sirup obat tak memenuhi standar.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Nov 2022, 12:35 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2022, 12:35 WIB
Kepala Badan POM Penny Lukito
Kepala Badan POM Penny Lukito menyampaikan bahwa ada 2 industri farmasi yang sedang dalam proses penindakan secara hukum (27/10/2022). Foto: tangkapan layar Youtube BPOM.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito kembali mengumumkan industri farmasi yang memproduksi sirup obat tak memenuhi standar. Ada dua perusahaan farmasi yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Kedua perusahaan farmasi itu menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang tidak memenuhi persyaratan karena melebihi ambang batas aman.

"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," kata Kepala BPOM Penny Lukito saat jumpa pers, Rabu (9/11/2022).

BPOM telah memerintahkan penarikan produk obat perusahaan itu dari pasaran. Penny menyebut, pihaknya terus mengawasi penarikan produk obat yang tak sesuai standar.

"Penarikan seluruh produk menjadi tugas dan tanggung jawab industri farmasi, tapi tetap dimonitor dan didampingi oleh kantor-kantor BPOM di seluruh Indonesia," ujar Penny.

Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup

Bantahan Kemenkes dan BPOM Terkait Daftar 15 Obat Sirup yang Mengandung Zat Berbahaya
BPOM membantah telah menerbitkan daftar 15 obat sirup yang mengandung zat atau senyawa berbahaya. Credits: unsplash.com by Towfiqu barbhuiya

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 69 obat sirop milik tiga perusahaan farmasi. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Pencabutan izin edar obat sirop ini setelah BPOM menemukan ketiga perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis BPOM Pidanakan Produsen Farmasi Biang Kerok Gagal Ginjal Akut
Infografis BPOM Pidanakan Produsen Farmasi Biang Kerok Gagal Ginjal Akut (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya