Liputan6.com, Jakarta Jelang Lebaran 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan intensifikasi pengawasan pangan yang dimulai dari 24 Februari 2025.
Pada pengawasan intensifikasi tahap empat yang berlangsung 13-19 Maret 2024, pengawasan terfokus pada pengawasan pangan olahan di sarana peredaran seperti importir, distributor, ritel, dan gudang e-commerce dengan prioritas pada pengawasan pangan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak.
Menurut, Kepala BPOM Taruna Ikrar dari pengawasan pangan di 1.190 sarana, 31,6 persennya tidak memenuhi ketentuan dan 68,4 persennya memenuhi ketentuan.
Advertisement
“Pengawasan menunjukkan bahwa mayoritas sarana telah Mematuhi Ketentuan (MK), namun masih terdapat sejumlah sarana yang perlu ditingkatkan kepatuhannya untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan,“ kata Taruna dalam temu media di gedung BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Produk TIE mendominasi, diikuti oleh produk kedaluwarsa, yang menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi dan kepatuhan regulasi. Meski jumlah produk rusak lebih sedikit, tetap diperlukan perhatian untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan.
“Temuan ini menegaskan pentingnya regulasi dan pengawasan yang lebih intensif, termasuk kampanye Cek Klik/Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, guna memastikan keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi masyarakat,” ujar Taruna di depan rekan-rekan wartawan.
Rincian Produk Pangan yang Diamankan
Berikut produk pangan yang berhasil diamankan dengan jumlah 35.534 produk:
- Pangan TIE: 19.795 (55,7 persen).
- Kedaluwarsa: 14.300 (40,2 persen).
- Rusak: 1.439 (4,2 persen).
- Total: 35.534 produk.
Total nilai ekonomi dari temuan ini adalah Rp16,5 Miliar.
Lalu, pangan tanpa izin edar setidaknya ditemukan di lima wilayah yakni:
- 1. Jakarta 9.195 pcs (46,45 persen).
- 2. Balikpapan 1.185 pcs (5,99 persen).
- 3. Tarakan 2.044 pcs (10,33 persen).
- 4. Pontianak 487 pcs (2,46 persen).
- 5. Batam 2.982 pcs (15,06 persen).
Advertisement
Asal Negara Produk Pangan TIE yang Mendominasi
Jenis pangan tanpa izin edar terbanyak berasal dari negara-negara berikut:
• Malaysia 56,1 persen berupa minuman serbuk, minuman berperisa, kembang gula/permen.
• China 22,8 persen berupa biskuit dan buah kering/manisan.
• Arab Saudi 15,4 persen berupa bumbu, kembang gula/permen, dan bahan tambahan pangan (BTP).
Patroli Siber Pengawasan Pangan yang Dijual Daring
BPOM juga menjalankan Pengawasan Patroli Siber untuk memantau peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan di berbagai platform digital, termasuk e-commerce.
Dalam pengawasan ini, BPOM menemukan 4.374 tautan yang menjual produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE), dengan mayoritas produk berasal dari Malaysia, Jepang, Nigeria, Singapura, Australia, dan Belgia.
Temuan ini menunjukkan bahwa produk impor ilegal masih banyak beredar secara daring, berpotensi membahayakan konsumen.
Sebagai tindak lanjut, Badan POM berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) guna melakukan penurunan konten (takedown) terhadap tautan yang teridentifikasi, serta terus meningkatkan efektivitas pengawasan siber demi melindungi konsumen.
Advertisement
