Hadapi Musim Pancaroba, Ketua DPD RI Ajak Orang Tua Update Info Obat Sirup yang Ditarik

Pancaroba dapat memicu kondisi tubuh anak-anak turun kekebalannya dan mudah terserang penyakit. Pengetahuan orang tua terhadap obat yang ditarik edar harus ada agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Nov 2022, 16:08 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2022, 16:08 WIB
LaNyalla
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak para orang tua untuk memperbarui informasi seputar obat sirup. Pasalnya penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menyebabkan pasien anak gagal ginjal, membuat izin edar sejumlah obat sirup ditarik.

"Maraknya kasus penyakit gagal ginjal pada anak-anak, harus menjadi perhatian semua pihak. Terutama para orang tua yang memiliki anak yang masih kecil," kata LaNyalla di Semarang, Jawa Tenga, Minggu (13/11/2022) 

Menurut LaNyalla, orang tua harus memperhatikan kesehatan dan kekebalan tubuh anak-anak terutama untuk menghadapi musim pancaroba.

"Musim pancaroba kerap memicu munculnya berbagai penyakit. Seperti masa peralihan pada bulan September-Oktober yang ditandai dengan perubahan cuaca ekstrim dari musim panas ke musim hujan secara tiba-tiba," menurut LaNyalla.

Dijelaskannya, hal ini memicu kondisi tubuh anak-anak turun kekebalannya dan mudah terserang penyakit.

"Di musim inilah anak-anak rawan terserang diare, demam karena flu dan pilek serta penyakit lainnya. Orang tua harus mewaspadai kondisi ini," katanya.

Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan agar anak-anak yang terserang demam, batuk atau pilek tidak diberikan obat-obatan yang telah ditarik dari peredaran.

Apalagi yang telah diketahui mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman.

 


Lapor Bila Masih Ada yang Beredar

 

"Untuk itu, orang tua harus selalu update informasi terkait dengan jenis-jenis obat yang izin edarnya telah dicabut. Dan jika menemukan obat yang izin edarnya telah dicabut tapi masih beredar, orang tua bisa melaporkannya untuk kebaikan bersama," ujarnya.

Berdasarkan rilis pers yang dikeluarkan BPOM pada 20 Oktober 2022, dan berdasarkan acuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar, ada 29 jenis obat sirup yang sudah tidak memiliki izin edar.

Infografis 69 Obat Sirup Dicabut Izin Edarnya
Infografis 69 Obat Sirup Dicabut Izin Edarnya (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya