Rapat RKUHP, Wamenkumham Usulkan Ubah Pasal Krusial

Rapat lanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali digelar hari ini, Kamis (24/11/2022).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Nov 2022, 12:18 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2022, 12:18 WIB
wamenkumham
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Graha Pengayoman Kemenkumham. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta Rapat lanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali digelar hari ini di DPR, Kamis (24/11/2022).

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan, pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengubah beberapa pasal krusial.

“Setelah mempertimbangkan masukan yang dipaparkan, pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi,” kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (24/11/2022).

Berikut usulan perubahan dari pemerintah:

1. Reformulasi penjelasan hukum yang hidup dalam masyarakat

2. Penyesuaian definisi makar menjadi niat untuk melakukan serangan

3. Mengadopsi ketetuan mengenai rekayasa kasus dalam Bab Tindak Pidana tergadap proses peradilan, bagian penyesatan proses peradilan

4. perubahan jangka waktu berkalu RUU KUHP dari dua tahun menjadi tiga tahun setelah diundangkan

5. reformulasi pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dibatasi pada lembaga kepresidenan, MA, MK, MPR, DPR, dan DPD

6. pengecualian penganiayaan hewan dalam hal dilakukan unuytk budaya atau adat istiadat

7. Harmonisasi pertanggungjawaban korporasi dengan Perma 13/2016.

 

Bahas Isu Krusial

Sebelumnya, Anggota Komisi III Taufik Basari alias Tobas menyatakan, rapat hari ini akan membahas isu-isu krusial seperti pasal yang menyangkut kebebasan berdemokrasi.

“Saya berharap isu-isu krusial dapat dibahas dan masukan masyarakat dapat diakomodir terutama pada pasal-pasal yang dianggap dapat mengancam demokrasi seperti pasal soal makar, penyerangan martabat Presiden, penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum,” kata Tobas pada wartawan, Kamis (23/11/2022).

Tobas menyebut saat ini telah ada perkembangan yang baik di Komisi III DPR, setelah adanya lobi dan diskusi antara anggota komisi terkait pasal kontroversial.

“Dorongan agar terdapat perubahan pasal-pasal tersebut semakin menguat. Saya dan beberapa rekan di Komisi III besok akan mendorong agar beberapa pasal yang berpotensi mengancam demokrasi sebaiknya dihapuskan saja atau setidaknya dilakukan perubahan dengan memberi batasan yang ketat. Karena keputusan ada di dua pihak, DPR dan Pemerintah, tentu harapannya Pemerintah dapat menyetujui usulan ini ,” jelasnya.

Selain pasal-pasal yang mengancam demokrasi, Tobas menyebut beberapa pasal lain juga juga akan dikritisi seperti soal pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.

“Dan pasal lainnya yang perlu diperbaiki agar dapat memberikan kepastian hukum, jaminan perlindungan ham, dan pemenuhan asas-asas hukum pidana,” kata dia.

Selanjutnya, masukan masyarakat yang sudah ada yang diakomodir oleh pemerintah dalam draft terakhir tanggal 9 November 2022 juga akan turut dibahas hari ini.

“Saya optimis pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan persoalan yang tersisa ini dan mempertimbangkan masukan masyarakat,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya