Kasus Suap Rektor Unila dan Dugaan Mahasiswa Titipan Pejabat

Rektor nonaktif Unila Karomani membeberkan kesaksiannya terkait sejumlah tokoh atau pejabat yang menitipkan anak maupun saudara mereka kepadanya untuk diterima sebagai mahasiswa Unila.

oleh Delvira HutabaratFachrur Rozie diperbarui 02 Des 2022, 00:00 WIB
Diterbitkan 02 Des 2022, 00:00 WIB
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus suap calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) mengungkap fakta soal dugaan keterlibatan beberapa pejabat atau tokoh yang disebut turut menitipkan saudara mereka untuk diterima sebagai mahasiswa Unila.

Dalam sidang perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru dengan terdakwa Andi Desfiandi, Rabu 30 November 2022, Rektor nonaktif Unila Karomani mengaku berkomunikasi langsung dengan sejumlah wali calon mahasiswa baru yang meminta bantuannya agar diterima di perguruan tinggi negeri tertua di Lampung itu.

Karomani menyebutkan sejumlah pejabat dan tokoh bahkan menghubunginya langsung untuk menitipkan anak maupun saudara mereka kepadanya agar diterima sebagai mahasiswa Unila.

"Yang langsung ke saya menitipkan sanak saudaranya untuk masuk ke Unila ada Polda Joko, temennya Kadisdikbud (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Lampung Sulpakar, dan Mahfud Suroso, pemilik saham RS Urip Sumoharjo," kata Karomani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung.

"Untuk Pak Utut (Utut Adianto), yang bersangkutan langsung (kirim pesan) WhatsApp saya," tambah Karomani yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kemudian, nama-nama lain yang tertera dalam barang bukti, menitipkan anak dan saudara mereka untuk diterima di Unila melalui Mualimin dan Budi Sutomo.

Setelah calon mahasiswa itu diterima, Karomani memperoleh "infak" yang diserahkan para penitip mahasiswa baru itu.

Dia mengaku tidak pernah memaksa dengan menetapkan nominal tertentu untuk berinfak apabila calon mahasiswa itu diterima di Unila.

"Saya tidak pernah memaksakan untuk mereka berinfak. Kalau mereka mau berinfak, silakan, karena dari nama-nama tersebut juga ada yang masuk tapi tidak memberikan infak," ujar Karomani.

KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)

KPK Bakal Panggil Utut Adianto PDIP

Menanggapi hal itu, KPK menyatakan bakal memanggil Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto yang diduga menitipkan mahasiswa baru (maba) ke Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Dugaan Utut Adianto turut menitipkan mahasiswa baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan maba Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu 30 November 2022 kemarin.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan memanggil Utut dalam persidangan. Utut disebut langsung menghubungi Rektor Unila Karomani saat menitipkan calon mahasiswa baru.

"Semua fakta sidang pasti akan dikonfirmasi dan didalami. Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggil (Utut Adianto) untuk dikonfirmasi," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (1/12/2022).

Utut sendiri sempat diperiksa tim penyidik KPK pada Jumat, 25 November 2022 kemarin. Saat itu tim penyidik menyelisik soal dugaan Utut yang menitipkan calon mahasiswa baru ke Unila lewat Rektor Karomani.

Tak hanya terkait penitipan mahasiswa baru, Utut juga dicecar soal suap yang diterima Karomani.

Zulkifli Hassan Disebut Beri Infak, Titip Keponakan ke Fakultas Kedokteran

Ketua MPR Zulkifli Hasan atau Zulhas
Ketua MPR Zulkifli Hasan atau Zulhas. (Liputan6.com/JohanTallo)

Selain Utut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan juga disebut ikut menitipkan seseorang untuk dimasukkan sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) saat penerimaan mahasiswa baru 2022.

Menurut Karomani, penitipan itu dilakukan melalui Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian.

"Zulkifli Hassan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung," kata Karomani saat menjadi saksi kasus dugaan suap untuk terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, seperti dilansir Antara, Rabu 20 November 2022.

Menurut dia, calon mahasiswa itu berinisial ZAG. Kepadanya, Ary Meizari Alfian mengatakan calon mahasiswa itu adalah titipan Zulkifli Hassan.

"Saya diberi tahu oleh Ary, 'ZAG ini keponakan Pak Zulkifli, tolong dibantu.' Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing grade-nya, passing grade 500 ke atas bisa dibantu," tambah Karomani.

Dia menjelaskan ZAG kemudian memberikan 'infak' setelah dinyatakan lolos. Akan tetapi, soal jumlah uang yang diberikan, Karomani mengaku tak tahu pasti karena yang menerima uang tersebut adalah Mualimin, orang kepercayaan Karomani.

Terkait nilai standar yang Karomani sebutkan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan bukti bahwa nilai ZAG hanya 480 dan tetap masuk Unila.

Karomani mengaku dia tidak mengetahui nilai standar ZAG tidak memenuhi syarat yakni di bawah 500.

"Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal, pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila," kata Karomani.

Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi, yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari. Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Selain Andi Desfiandi, dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.

Zulhas Bantah Titip Keponakan Masuk Unila

Zulkifli Hasan Sempatkan Salat Jumat di Sela Pemeriksaan
Ketum PAN Zulkifli Hasan turun akan menjalankan Salat Jumat di sela-sela pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu terkait kasus alih fungsi hutan Riau pada tahun 2014. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan membantah menitipkan keponakannya untuk masuk Universitas Negeri Lampung (Unila). Dikabarkan, keponakan Zulkifli Hasan itu bernama Zaky Algifari (ZAG).

"Tidak ada ponakan yang daftar Unila," kata dia melalui pesan singkat Kamis (1/12/2022).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menegaskan tidak memiliki keponakan bernama Zaky Algifari. Dia bahkan mengaku tak mengenal Rektor nonaktif Unila Karomani .

"Tidak kenal Prof Karomani, apalagi kasih wangsit," Zulkifli.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi turut menegaskan bahwa Zulhas tidak memiliki keponakan bernama Zaki Alghifari ataupun keponakan yang hendak masuk Unila.

"Bang Zulkifli Hasan tidak mempunyai keponakan dengan nama tersebut. Juga tidak ada keponakan yang mendaftarkan diri ke Unila," kata Viva pada awak media, Kamis (1/12/2022).

Selain itu, Viva mengklaim Zulhas tidak pernah memberi uang kepada rektor Unila. "Bang Zulkifli Hassan juga tidak pernah memberikan uang, dan tidak kenal dengan rektor Unila," kata dia.

Daftar Penitip

Zulkifli Hasan Sempatkan Salat Jumat di Sela Pemeriksaan
Ketum PAN Zulkifli Hasan turun akan menjalankan Salat Jumat di sela-sela pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu terkait kasus alih fungsi hutan Riau pada tahun 2014. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa tulisan tangan Karomani yang terdapat daftar 22 nama calon mahasiswa baru hasil titipan beberapa pihak.

Berikut daftar 23 nama (inisial) mahasiswa berikut pejabat yang menitipkannya:

1. NZ titipan Utut Adianto PDIP.

2. AQ titipan Thomas Aziz Rizka.

3. KD titipan Tamanuri.

4. SNA titipan Polda Lampung Joko.

5. NA titipan Sulpakar.

6. DAR titipan Bupati Lamteng, Musa Ahmad.

7. FM titipan Asep, Pendekar Banten.

8. ZA titipan Zulkifli Hassan.

9. ZAP titipan Andi.

10. RRA titipan Anggota DPR RI Khadafi.

11. AR titipan Keluarga Banten.

12. FSW titipan WR II Asep Sukohar.

13. Ma titipan WR II Asep Sukohar.

14. AYP titipan Alzier Dianis Thabranie.

15. AZ titipan Sulaiman.

16. NT titipan Dr Z.

17. RBS titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.

18. AF titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.

19. M titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.

20. MZ titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.

21. CP titipan BA.

22. VP

23. NP titipan Thomas Aziz Rizka.

Dakwaan Suap Rektor Unila

KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)

Adapun, Andi Desfiandi, didakwa memberi suap terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani atas penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung.

"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp250 juta rupiah kepada penyelenggara negara dalam hal ini Rektor Unila, guna memuluskan dua orang untuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran di Unila," kata Jaksa KPK dalam dakwaannya.

Tindakan Karomani selaku Rektor Unila yang telah memasukkan dua orang menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri dengan meminta sejumlah uang kepada terdakwa, bertentangan dengan posisi rektor sebagai penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya