Yudo Margono Bicara soal Kasus Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad

Calon Panglima TNI Laksamana Yudo angkat bicara soal kasus dugaan pemerkosaan Mayor Infanteri BF terhadap juniornya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Des 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 02 Des 2022, 21:00 WIB
Laksamana Yudo uji kelayakan calon Panglima TNI di DPR RI
Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (2/12/2022). Laksamana TNI Yudo Margono merupakan calon tunggal Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara soal kasus dugaan pemerkosaan Mayor Infanteri BF terhadap juniornya.

Dia menyatakan akan mengecek lebih dulu ke TNI AD, namun ia memastikan akan ada proses hukum.

“Nanti akan kita cek dulu di matra darat kan ada puskom, puspenal,” kata Yudo di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (2/12/2022).

Dia menegaskan apabila terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan, maka Mayor BF harus dihukum.

“Kalau sifatnya pidana akan kita proses hukum,” jelas Yudo.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan bahwa perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap juniornya.

Mayor BF diduga memperkosa prajurit wanita dari Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj (K) GER. Peristiwa itu terjadi pada pertengahan November 2022 saat keduanya tengah bertugas di Bali.

 

 

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Dipecat

Selain terkena pasal pidana, mantan Komandan Paspampres ini memastikan bahwa perwira pelaku pemerkosaan itu akan dipecat dari TNI.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/12/2022).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya