Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek multi years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai 2015. Tersangka itu yakni Wakil Presiden PT Wasco 2013-2015 Victor Sitorus.
"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan VS (Victor) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022 di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Baca Juga
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas PU Bengkalis M Nasir, Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi, Manager Divisi PT Wijaya Karya (WIKA) I Ketut Suarbanna, Wakil Ketua Direksi PT WIKA Petrus Edy Susanto.
Advertisement
Project Manager PT WIKA Didiet Hartanto, staf pemasaran PT WIKA Firjan Taufa Komisaris PT RP Rimbo Peraduan (PT RP) Suryadi Halim alias Tando, Direktur PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN) Melia Boentaran, Komisaris PT ANN Handoko Setiono, dan Wakil Presiden PT Wasco 2013-2015 Victor Sitorus.
Kasus ini bermula saat adanya proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis pada Dinas PU Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp 284, 5 miliar yang bersumber dari APBD 2012 dan APBD 2013.
Vicktor, selaku Wakil Presiden PT Wasco melakukan upaya pendekatan melalui orang kepercayaan dari Herliyan Saleh yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis.
Â
Rugikan Negara Rp152 Miliar
Upaya pendekatan tersebut dilakukan di antaranya agar Herliyan Saleh bisa mendorong danmenyakinkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode periode 2009 - 2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD 2012 dan APBD 2013.
Dalam APBD tersebut tercantum penganggaran enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis yang salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis.
Ketika proses lelang proyek sedang berlangsung, Victor kembali menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh dan diduga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan M Nasir selaku Kadis PU untuk bisa mengondisikan agar perusahaan Victor dimenangkan.
Setelah perusahaan Victor dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana, diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek.
Selain itu Victor juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak di antaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusantermin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.
Akibat perbuatan tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp152 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 284,5 miliar.
Atas perbuatannya tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement