Interupsi Demokrat: RKUHP Jangan Mengkriminalisasi Masyarakat

Interupsi mewarnai pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di rapat paripurna DPR.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Des 2022, 15:50 WIB
Diterbitkan 06 Des 2022, 15:48 WIB
DPR Sahkan RUU KUHP Jadi Undang-Undang
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah saat rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (6/12/2022). DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Interupsi mewarnai pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di rapat paripurna DPR. Interupsi PKS sempat dihentikan dan berujung anggota PKS melakukan walk out.

Sementara interupsi dari Fraksi Partai Demokrat justru disambut tepuk tangan. Anggota DPR Fraksi Demokrat Santoso menyampaikan catatannya bahwa pada dasarnya pihaknya mendukung RKUHP.

"Kami dari Fraksi Partai Demokrat pada dasarnya mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana melalui rekodifikasi sebagai produk warisan kolonial Belanda," kata Santoso, Selasa (6/12/2022).

Namun, Santoso mengingatkan kitab baru itu tidak boleh menjadi landasan untuk mengkriminalisasi warga.

"Namun penting untuk diingat bahwa semangat dekolonialisasi ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat," kata dia.

Berikut isi detail interupsi Demokrat terhadap RKUHP:

Kami dari Fraksi Partai Demokrat pada dasarnya mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana melalui rekodifikasi KUHP sebagai produk warisan kolonial Belanda. Namun, penting untung diingat serta perlu dipastikan bahwa semangat kodifikasi dan dekoloniasasi dalam RUU KUHP ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat.

Fraksi Partai Demokrat menghimbau pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi RUU KUHP ini tidak akan merugikan masyarakat melalui pengaturan yang berpotensi mengkriminalisasi. Pemerintah justru harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat, terutama hak atas kebebasan berpendapat. Karena itu, diperlukan pemahaman dan kehati-hatian oleh aparat penegak hukum dalam pengimplementasian RUU KUHP.

Penting untuk disadari bahwa saat ini masih terdapat keresahan pada masyarakat terkait beberapa pengaturan tertentu, antara lain terkait dengan pengaturan terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden/Wakil Presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara. Koridor dan batasan-batasan yang telah ditetapkan terkait peraturan tersebuut dalam RUU KUHP ini harus secara jelas dipahami dan dijalankan oleh aparat penegak hukum secara baik, sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan hukum dalam implementasinya. Termasuk juga terhadap teman-teman jurnalis, jangan sampai mereka justru dikriminalisasikan dalam rangka menjalankan profesinya.

Karena itu, perlindungan terhadap hak seluruh masyarakat serta edukasi terhadap aparat menjadi “PR” utama yang harus diprioritaskan pemerintah setelah pengesahan RUU KUHP ini.

DPR Sahkan RKUHP Menjadi UU

DPR Sahkan RUU KUHP Jadi Undang-Undang
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberikan pandangan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (6/12/2022). DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Awalnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyampaikan laporan Komisi III terhadap pembahasan RKUHP. Selanjutnya, pimpinan sidang Sufmi Dasco memberikan kesempatan fraksi untuk menyampaikan catatan terkait RKUHP.  

"Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui di tingkat I. Namun, ada catatan dari Fraksi PKS," kata Dasco.

Namun, Fraksi PKS tidak memberikan catatan melainkan interupsi dan berujung terjadi perdebatan dan perwakilan PKS melakukan walk out.

Meski begitu, Dasco tetap melanjutkan paripurna dan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk undang-undang.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR RI.

Pimpinan sidang pun kemudian mengetuk palu tanda RKUHP tersebut resmi disahkan.

 

RKUHP Resmi Disahkan, DPR: Yang Belum Sepakat Nggak Perlu Demo, Silakan Gugat ke MK

DPR Sahkan RUU KUHP Jadi Undang-Undang
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat memberikan dokumen laporan Komisi III kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (6/12/2022). DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul meminta kepada masyarakat yang tidak merasa puas dengan pengesahan RKUHP untuk tidak melakukan demo. Dia menilai, bahwa RKUHP merupakan produk dari manusia sehingga, tidak akan pernah sempurna.

"Nah kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu perlu berdemo," kata Pacul dalam konferensi pers, usai pengesahan RKUHP di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Pacul pun menyarankan kepada masyarakat yang tidak puas untuk menggugat RKUHP secara konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Oleh karena itu yang belum sepakat terhadap pasal yang ada silakan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review," ujar Pacul. 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta masyarakat yang masih tidak puas terhadap draf akhir RKUHP untuk menggunakan cara-cara konstitusional, dalam melakukan penolakan atas rancangan undang-undang itu yang sebentar lagi disahkan.

Sebab, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah sekaligus menampung semua masukan yang ada dalam melakukan perbaikan draf RKUHP.

"Kalau masih perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi. Tetapi tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkannya," kata Yasonna.

Dia menegaskan kembali agar penolakan dilakukan secara konstitusi melalui mekanisme uji materi atau judicial review ke Mahkamah Kontitusi, apabila RKUHP sudah disahkan menjadi undang-undang.

"Pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya," kata Yasonna.

Infografis Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP
Infografis Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya