KPK Sebut Bambang Kayun Tak Protes Pemblokiran Rekening ke PPATK

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, meski pemblokiran rekening menjadi salah satu materi gugatan, namun Bambang Kayun tak pernah protes terkait hal tersebut ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Des 2022, 09:20 WIB
Diterbitkan 13 Des 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran dengan salah satu materi gugatan praperadilan yang dilayangkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Salah satu materi gugatan yakni soal pemblokiran rekening.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, meski pemblokiran rekening menjadi salah satu materi gugatan, namun Bambang Kayun tak pernah protes terkait hal tersebut ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Pemohon (Bambang Kayun) tidak pernah mengajukan keberatan pada PPATK atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan yang bersangkutan," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Menurut Ali, PPATK memiliki andil dalam pemblokiran rekening Bambang Kayun. Di sisi lain, Ali menegaskan tidak ada kesalahan yang dilakukan KPK dalam pembekuan sementara rekening itu.

"KPK pun melakukan pemblokiran rekening ditahap penyidikan, dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucap Ali.

Diberitakan, sidang putusan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 13 Desember 2022.

"Besok (hari ini) Selasa (13/12/2022) diagendakan pembacaan putusan permohonan praperadilan BK (Bambang Kayun) di PN Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Ali mengatakan, pihaknya yakin majelis hakim tunggal PN Jaksel akan menolak gugatan Bambang Kayun. Ali meyakini pihaknya akan menang lantaran sudah memberikan tanggap dan bukti terkait pengusutan kasus suap dan gratifikasi di Mabes Polri ini.

Menurut Ali, penetapan Bambang Kayun sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Penetapan pemohon (Bambang Kayun) sebagai tersangka oleh KPK telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan 11 orang , 3 orang ahli dan petunjuk," kata Ali.

Dugaan Suap dan Gratifikasi

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.

Para tersangka itu telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

Tak terima dijerat sebagai tersangka, Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Bambang Kayun menerima uang hingga miliaran rupiah itu dari Herwansyah dan Emilya Said agar keduanya tidak ditangkap oleh Bareskrim Polri. Herwansyah dan Emilya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Herwansyah dan Emilya merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak 3 Mei 2016. Keduanya merupakan tersangka dugaan kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT ACM senilai lebih dari Rp 2 triliun.

Emilya Said merupakan anak dari pemilik PT ACM, yakni Said Kapi. Emilya lahir dari rahim istri kedua Said Kapi. Sementara Herwansyah merupakan mantan karyawan Said Kapi yang mempersunting Emilya Said. Keduanya membuat surat palsu hak waris atas perusahaan orang tua mereka.

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya