Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan 17 partai politik atau parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu disampaikan usai rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat peserta pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Dalam momen tersebut, Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik non-parlemen atau partai baru yang gagal maju menjadi peserta Pemilu 2024.
Selanjutnya, KPU menggelar pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asyari memimpin jalannya acara tersebut, termasuk meminta para petinggi partai untuk mengambil undian nomor urut peserta Pemilu 2024.
"Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu tahun 2024 dibuka," ucap Ketua KPU tersebut.
Ada 9 parpol non-parlemen yang boleh menggunakan nomor urut lama, yang sudah digunakan dalam Pemilu 2019. Sedangkan 8 partai memutuskan tetap memakai nomor urut lama. Hanya Partai Persatuan Pembangunan atau PPP yang memilih untuk menggunakan nomor baru dan mengikuti undian untuk mendapatkan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
Adapun 8 parpol yang tidak memiliki kursi parlemen nasional. Termasuk, partai baru yang mengikuti undian bersama PPP.
Bagaimana daftar nomor urut dan logo parpol yang digunakan dalam Pemilu 2024? Apa makna angka dan nomor urut bagi beberapa parpol? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Advertisement
Infografis Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Infografis Makna Angka dan Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024
Advertisement