Bawaslu Akui Ada Keterbatasan Akses Sipol KPU, Pengawasan Verifikasi Parpol Ikut Berpengaruh

Meskipun demikian, Lolly menekankan bahwa Bawaslu tetap berupaya keras untuk melakukan pengawasan di tengah banyaknya keterbatasan yang ada.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2022, 07:55 WIB
Diterbitkan 16 Des 2022, 07:55 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

 

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024 ada keterbatasan mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

"Terbatasnya akses Bawaslu terhadap data Sipol KPU memengaruhi akuntabilitas penggunaan Sipol yang digunakan untuk merekapitulasi data hasil verifikasi faktual," ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.

Dengan demikian, lanjut dia, status akhir kepengurusan dan keanggotaan partai politik tidak dapat diakses pengawas pemilu sehingga tidak dapat dipastikan apabila terjadi perubahan status verifikasi oleh operator di setiap tingkatan KPU.

Lolly mengakui bahwa keterbatasan untuk mengakses Sipol otomatis berpengaruh pula terhadap kualitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Dalam proses ini, kami harus menyatakan keterbatasan Bawaslu untuk mengakses Sipol otomatis berpengaruh terhadap kualitas pengawasan yang Bawaslu lakukan," ucap dia yang dikutip dari Antara.

Meskipun demikian, Lolly menekankan bahwa Bawaslu tetap berupaya keras untuk melakukan pengawasan di tengah banyaknya keterbatasan yang ada, sebagaimana amanat Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tindak Pelanggaran

Pasal tersebut menyebutkan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

Di samping itu, tambah dia, sebelum terjadi pelanggaran dan sengketa pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota melakukan upaya pencegahan sebagai bagian dari pengawasan pemilu.

"Selain melakukan pengawasan melekat dan pencegahan, Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu sepanjang berlangsungnya verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan," ujar Lolly.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya