Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Hendra Kurniawan menyatakan tidak terima dirinya dipecat dari Instansi Polri sebagai jabatan Kepala Biro Paminal Propam Polri, karena disebut tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Selain ikut terseret sebagai terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra juga diputus Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Oktober 2022 lalu.
Advertisement
Atas hal tersebut, Hendra dalam persidangan yang diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) hari ini menyatakan tidak terima dan telah mengajukan banding kepada KKEP atas putusan etik tersebut.
“Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding,” kata Hendra.
Baca Juga
Hendra pun menjelaskan alasan tidak terimanya dijatuhkan sanksi etik, karena ia telah dinyatakan tidak profesional hanya karena 3 saksi dari total 17 saksi yang seharusnya dihadirkan dalam sidang etik lalu.
“Terkait tidak profesionalnya, tentang apa inti pokoknya?” tanya Jaksa.
“Perlu saya jelaskan, tidak profesional juga saya tidak mengerti karena dari 17 saksi yang dihadirkan hanya 3 yang hadir dan 1 daring, lainnya tidak hadir. Sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional, sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional,” kata Hendra.
Lantas, Hendra menjelaskan masalah yang dianggap dirinya tidak profesional menjalankan tugas berkaitan dengan proses penyelidikan kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Masalah apa itu?” ujar Jaksa.
“Tidak profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan,” kata Hendra.
“Penyelidikan apa?” kembali menegaskan Jaksa
“Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak,” ujar Hendra.
“Tembak menembak di?”
“Di Duren Tiga, 46,” kata Hendra.
“Rumah siapa itu?”
“Pak FS, Ferdy Sambo,” pungkasnya.
Adapun dalam sidang hari ini, Hendra turut bersaksi atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dimana mereka bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dipecat dari Polri
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Adapun sanksi tersebut merupakan hasil keputusan dari sidang etik buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Diketahui, hari ini Hendra menjalani sidang etik tertutup selama kurang lebih sembilan jam. Sidang dipimpin Wakil Irwasum.
Hendra dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Terbukti bahwa yang bersangkutan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," kata Dedi.
Reporter: Bachtiarudin alam/Merdeka.com
Advertisement