Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan terhadap wanita inisial LH (41) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkuak. Pelaku pembunuhan diketahui adalah selingkuhan korban berinisial AS (29).
AS membunuh kekasihnya lalu mayatnya dibuang menggunakan karung ke sungai. Motif pelaku membunuh wanita itu lantaran ingin menguasai harta milik LH.
Baca Juga
"Pelaku dengan korban statusnya berpacaran sudah 2 tahun. Keduanya sama-sama bekerja sebagai pesan antar makanan di Shopee Food," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (21/12/2022).
Advertisement
Pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini berawal ditemukannya sosok mayat wanita dalam karung di pinggir sungai, Kampung Kedep, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Jumat siang (15/12/2022).
Dari hasil olah TKP dan visum ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada leher korban. Polisi pun berhasil mengungkap identitas korban yang diketahui berdomisili di Kota Depok.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Indramayu Selasa kemarin. Pelaku ini juga memang suka mengajar ngaji anak korban," kata dia.
Dari keterangan pelaku, AS mengaku sudah merencanakan pembunuhan sehari sebelum kejadian. Tujuannya untuk menguasai harta korban karena pelaku hendak pulang ke kampung halamannya ke Indramayu.
"Pelaku mau pulang tapi tidak punya uang, sehingga pada 14 Desember 2002 pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban LH," ungkapnya.
AS kemudian meminta LH untuk datang ke kontrakannya di daerah Depok. Sebelum aksi pembunuhan, pelaku dengan korban sempat berhubungan badan.
"Usai melakukan hubungan badan, korban dikasih uang Rp300 ribu oleh pelaku. Setelah itu, pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia," bebernya.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Selanjutnya, pelaku membungkus jasad korban dengan kain sarung lalu dimasukkan ke dalam karung. Pelaku juga mengambil kembali uang Rp 300 ribu dan mencuri telpon genggam milik korban.
"Pelaku sempat bingung mau dibuang kemana mayatnya itu, tapi akhirnya dibuang ke pinggir sungai di daerah Gunung Putri," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Advertisement