Doa Ferdy Sambo untuk Orang yang Tak Percaya Putri Candrawathi Jadi Korban Pemerkosaan

Doa mantan Ferdy Sambo dilayangkan menyangkut dengan keterangan Ahli psikologi forensik dari Apsifor, Reni Kusumowardhani yang menyatakan kalau keterangan Putri layak untuk dipercaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Des 2022, 13:45 WIB
Diterbitkan 22 Des 2022, 13:45 WIB
Peluk Cium Ferdy Sambo untuk Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memeluk istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Saksi yang akan diperiksa dalam sidang pekan keempat ini terdiri dari asisten rumah tangga (ART), ajudan, hingga saudara Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo turut mengucapkan doa kepada para pihak yang tak percaya jika istrinya Putri Candrawathi menjadi korban pemerkosaan.

Doa mantan Kadiv Propam Polri itu dilayangkan, menyangkut dengan keterangan dari Ahli psikologi forensik dari Asosiasi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusumowardhani yang menyatakan kalau keterangan Putri layak untuk dipercaya.

"Itu kan sudah disampaikan di persidangan, bahwa keterangan psikolog sudah jelas ada peristiwa di Magelang, perkosaan kepada istri saya," kata Sambo saat ditemui wartawan pada sela-sela sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

Usai mengucapkan itu, Sambo lantas mendoakan kepada semua pihak dan orang-orang yang tidak percaya atas hal tersebut. Agar keluarga mereka tidak ada yang menjadi korban pemerkosaan.

"Kalau ada orang yang tidak percaya, ya saya berdoa itu semoga tidak terjadi pada istri atau keluarganya," kata Sambo.

Sebelumnya, Ahli psikologi forensik dari Apsifor, Reni Kusumowardhani menyatakan kesaksian terdakwa Putri Candrawathi soal kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang, Jawa Tengah dapat dipercaya.

Keterangan itu telah disampaikan Reni ketika hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya, dalam kesimpulan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebagaimana tujuh indikator kriteria bersesuaian atau kredibel dengan peristiwa kekerasan seksual di Magelang.

"Pertama ada detail informasi yang cukup, kaya informasinya tentang apa yang terjadi, kemudian juga ada akurasinya, ini bisa bersesuaian karena ada situasi yang mendukung, yang kemudian diinformasikan pada pihak yang lain," ucap Reni saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

 

Diperkuat Keterangan RR

Sementara, Reni mengatakan informasi tersebut juga diperkuat dengan adanya keterangan Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Elizer alias Bharada E yang sebelumnya sempat ditelpon Putri ketika di Magelang sambil menangis.

"Dan Bu Susi dengar Putri menangis kemudian ada pintu yang dibuka dan ditutup, lalu ada informasi dari Kuat bahwa Yosua celingukan dan itu timingnya saling berkesinambungan," ucapnya.

Selain itu kata dia, penjelasan Putri mengenai peristiwa tersebut dapat dijelaskan dengan sempurna, sehingga secara teoritis termasuk dalam teori relasi kuasa dalam konstruksi gender.

"Oleh karena itu simpulan kami bersesuaian dengan kriteria dan keterangan kredibel," tuturnya.

Mendengar penjelasan itu, Tim Penasihat Hukum Putri sempat menanyakan apakah kesimpulan Reni menyatakan bahwa keterangan Putri soal kejadian di Magelang layak dipercaya.

"Layak dipercaya. Jadi apa yang disampaikan Putri memang bersesuaian terkait dengan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang ini yang kemudian perlu didalami oleh hukum namun keputusan mengenai pasti atau tidak bukan kapasitas kami," ujarnya.

 

Saksi Ahli

Sekadar informasi jika keterangan Reni sebagai saksi ahli untuk perkara ini bersama dua saksi lainnya, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan Alpi Sahari dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Mereka bertiga akan memberikan keterangan untuk kelima terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Yang pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com 

 

 

 

 

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J  (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya