KPK Ultimatum Dito Mahendra Hadiri Pemeriksaan Kasus Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Mahendra Dito S alias Dito Mahendra kooperatif hadiri panggilan pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Des 2022, 17:57 WIB
Diterbitkan 22 Des 2022, 17:57 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Mahendra Dito S alias Dito Mahendra kooperatif hadiri panggilan pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dito sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik pada 8 November 2022 dan 21 Desember 2022 kemarin.

"Mahendra Dito S (wiraswasta), saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya. KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Sebelumnya, KPK menjadwalkan memeriksa Mahendra Dito S alias Dito Mahendra dalam kasus dugaan grtaifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Selain Dito Mahendra, tim penyidik lembaga antirasuah juga turut memeriksa pihak swasta lainnya, yakni Indri.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Indri (swasta) dan Mahendra Dito S (wiraswasta)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 21 Desember 2022.

Pemeriksaan Dito ini merupakan penjadwalan ulang. Pengusaha yang tengah bersitegang dengan selebritas Nikita Mirzani ini sebelumnya mangkir panggilan tim penyidik pada 8 November 2022.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Dalam kasus ini KPK disebut menjerat Nurhadi dalam perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro). Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2022.

Soal Penerapan Pasal Pencucian Uang

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Nurhadi.

Namun demikian, KPK belum mau membeberkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK Komjen Pol Firli Bahuri, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan saat tim penyidik melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.

Namun berdasarkan informasi, pihak yang dijerat dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro sendiri sempat dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. Eddy Sindoro menyuap sebesar USD 50 ribu dan Rp 150 juta kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution.

Dari perkara Eddy Sindoro dan Edy Nasution ini KPK menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Nurhadi sebelum dijerat sempat mengaku bahwa Eddy Sindoro memintanya mengurus perkara peninjuan kembali. Namun Nurhadi tak mengingat perkaranya.

Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Terkait kasus Nurhadi, KPK juga menjerat Ferdy Yusman sebagai pihak yang menghalangi penyidikan Nurhadi.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya