Liputan6.com, Jakarta - Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merenggut nyawa seorang wanita SS (41) dan anaknya inisial KM (1). Pelaku tak lain suami siri korban.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce menerangkan, tindakan nekat suami siri dilatarbelakangi rasa cemburu. Korban diketahui masih menjalin komunikasi dengan mantan suami.
"Adapun motifnya cemburu dengan korban SS yang masih berhubungan dengan mantan suaminya," kata Pasma dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Advertisement
Pasma mengatakan, pelaku AZ menikah siri dengan korban pada Juli tahun 2022. Bersama, anak sambung dari SM inisial KM tinggal bersama di Jalan Kapuk Rawa Bagus, Cengkareng Jakarta Barat.
Pasma menerangkan, AZ saat itu sedang duduk berhadap-hadapan dengan SS. Sedangkan anaknya inisial KM tertidur di lantai. Kejadian pada 26 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
Pasma mengatakan, kedua pasangan terlibat cek-cok. Kemudian, AZ mengambil air keras dan menyiram ke wajah dan tangan SS. Tak diduga, KM terkena cipratan air keras.
Pasma mengatakan, AZ kabur usai menyiramkan air keras ke arah korban. Sementara itu, SS dan KM menangis menahan rasa sakit.
"Para tetangga mendatangi dan membawanya ke rumah sakit," ujar dia.
Pasma menyebut nyawa kedua korban tak terlolong. Korban dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku Ditangkap
Terkait kejadian ini, Satreskrim Polres Metro Jakbar bersama Polsek Cengkareng telah menangkap tersangka di kawasan Pondok Aren Tangsel pada Kamis 29 Desember 2022.
"Saat ditangkap, pelaku menggenggam telepon pribadi dan milik korban," ujar dia.
Pasma menerangkan, AZ alias R (48) sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat panggilan dan penjual alat pembersih kaca. Kepada polisi, mengakui telah menyiramkan air keras kepada korban.
"Bahan-bahan tersebut ada di rumah kontrakannya. Tersangka dengan sengaja menyiram korban SS dengan air keras dengan maksud agar wajah SS rusak sehingga korban meninggal dunia," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AZ dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Advertisement