Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan Nikita Mirzani di PN Serang, melaporkan Dito Mahendra ke Mapolresta Serkot. Dia dilaporkan karena tidak pernah hadir ke persidangan.
Laporan itu sudah dilakukan pada Jumat siang, 30 Desember 2022.
"Jaksa pada Kejari Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota," ujar Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dikantornya, Jumat (30/12/2022).
Advertisement
Ketidak hadiran kekasih Nindy Ayunda ke persidangan PN Serang sebanyak empat kali, dianggap masuk kedalam kategori menghalang-halangi dan mempersulit penuntutan oleh JPU ke terdakwa Nikita Mirzani.
"Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP," terangnya.
Baca Juga
Mahendra Dito juga dilaporkan atas Pasal 224 KUHP, mengenai dengan sengaja tidak hadir ke persidangan meski telah diminta datang oleh JPU untuk memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Laporan itu dibuat setelah dilakukan analisa oleh para JPU serta jaksa di Kejari Serang. Karenanya, Dito Mahendra dilaporkan ke polisi.
"Menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP," jelasnya.
Perlu diketahui bahwa Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Satreskrim Polresta Serkot atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang (ITE).
Satreskrim Polresta Serkot yang dipimpin AKP David Adhi Kusuma kemudian mendatangi rumah Nikita Mirzani yang menyebabkan keributan. Personil kepolisian kemudian menangkap Nyai di loby pusat perbelanjaan di daerah Jakarta.
Persidangan Nikita
Sedianya Nikita akan ditahan, namun ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan. Selebritas yang kerap diwarnai kontroversi itu dikenakan wajib lapor. Meski berstatus tersangka, aktris Comic 8 itu masih bisa melenggang keluar negeri.
Kasus terus berjalan hingga akhirnya Nikita Mirzani beserta dokumen dan barang buktinya diserahkan ke Kejari Serang. Ibu tiga orang anak itu pun langsung ditahan di Rutan Klas IIB Serang.
Persidangan berjalan hingga akhirnya tiba agenda meminta keterangan saksi korban, sebagai pihak yang dirugikan sekaligus melaporkan Nikita Mirzani. Selama empat kali pemanggilan, Dito Mahendra tidak pernah hadir ke ruang sidang.
Persidangan pada Kamis, 29 Desember 2022, memutuskan Nikita Mirzani dikeluarkan dari Rutan Klas IIB Serang. Kejari Serang menghargai putusan majelis hakim. Mereka pun menggunakan haknya, yakni melakukan banding. Berkasnya sudah didaftarkan ke PN Serang pada Jumat siang, 30 Desember 2022, pukul 11.15 wib.
Advertisement