Kapolri Ungkap Ada 276.507 Kasus Kejahatan di Indonesia Sepanjang 2022

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabarkan jika sepanjang 2022 telah terjadi sebanyak 276.507 kejahatan di seluruh Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Des 2022, 18:45 WIB
Diterbitkan 31 Des 2022, 18:45 WIB
Kapolri Umumkan Mutasi 25 Polisi Terkait Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengeluarkan TR khusus untuk memutasi sejumlah polisi yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabarkan jika sepanjang 2022 telah terjadi sebanyak 276.507 kejahatan di seluruh Indonesia. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,3 persen dari tahun 2021.

"Secara umum jumlah kejahatan yang terjadi di seluruh Indonesia pada tahun 2022 sebanyak 276.507 perkara," kata Sigit dalam kegiatan rilis akhir tahun 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2022).

Jumlah kejahatan tersebut meningkat sebesar 18.764 perkara atau 7,3 persen dibandingkan oleh tahun 2021 sebesar 257.743. Kenaikan terjadi menyusul dimulainya aktivitas masyarakat yang mulai longgar saat Pandemi Covid-19.

"Tentunya meningkat seiring aktivitas masyarakat yang mulai longgar," ujar Sigit.

Sementara dari 276.507 Kejahatan di Indonesia, Polri telah berhasil menyelesaikan sebanyak 200.147 atau 73,38 persen dari seluruh data kejahatan sepanjang 2022.

Menurut Sigit, di sisi lain, Polri tetap memperhatikan penyelesaian perkara dengan melakukan memperhatikan asas due process of law.

"Salah satu yang saat ini terus kita ikut terkait restorative justice penegakan hukum sebagai upaya terakhir," ujar Sigit.

Jumlah Restorative Justice

FOTO: Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,1 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan saat rilis kasus narkoba jaringan Timur Tengah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). Ratusan paket sabu dikemas dengan tiga jenis paket yang berbeda. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Dimana angka restorative justice pada tahun 2022 sebanyak 15.809 perkara. Angka ini mengalami peningkatan 1.672 perkara atau 11,8 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 14.137 perkara.

"Restorative justice akan terus ditingkatkan, sehingga dapat menyelesaikan permasalahan melalui perdamaian, guna memenuhi rasa keadilan semua pihak dan menekankan pada pemulihan," jelasnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya