UU PDP Tingkatkan Kepercayaan Perlindungan Data dalam Transaksi Elektronik

RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah disetujui DPR dan Presiden menjadi Undang-Undang pada 20 September lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jan 2023, 16:33 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2023, 07:00 WIB
Ketua DPR Puan Maharani Tutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023
Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis (15/12/2022) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah disetujui DPR dan Presiden menjadi Undang-Undang pada 20 September lalu. Kehadiran UU ini diharapkan bisa menjadi instrumen hukum untuk mengatur secara spesifik pelindungan data pribadi di tengah maraknya kebocoran data yang ada. Selain itu, UU PDP ini meningkatkan kepercayaan terhadap pelindungan data pribadi dalam bertransaksi elektronik.

Perusahaan rintisan tandatangan digital, Privy Identitas Digital (Privy) mengapresiasi dan berterimakasih kepada pemerintah, dengan adanya UU PDP. Undang-undang ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi tata kelola dan pelindungan data personal dan penyelenggara pemerintahan.

"Kami mengapresiasi kepada pemerintah atas UU ini. Diharapkan UU ini akan mendorong tingkat kepercayaan pada pelindungan data pribadi dalam bertransaksi elektronik menjadi semakin baik dan tentunya yang paling penting untuk keberlangsungan berbagai aktivitas digital dalam era transformasi digital di Indonesia seperti saat ini," ungkap Head of Corporate Engagement, Media Relations, Corporate Sustainability Privy, Baba Pramudia Ruzuar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/1/2023).

Privy sebagai salah satu Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia memberikan layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang tidak hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga memiliki tingkat pembuktian yang kuat. Selain itu, layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi Privy juga mengacu kepada UU ITE nomor 11 Tahun 2008 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016, yang artinya tanda tangan yang diberikan menggunakan aplikasi Privy telah memenuhi kriteria ideal tanda tangan elektronik yang mengikat secara hukum.

"Dengan TTE tersertifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap pelindungan data pribadi dalam bertransaksi eletronik dengan memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen dan industri serta memudahkan pengawasan. Hal ini menjadi upaya dalam antisipasi pencurian identitas," ujar Baba.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Fungsi Pengawasan

Dengan disahkannya RUU PDP, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo akan melaksanakan pengawasan terhadap tata kelola data pribadi oleh para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing,” jelas Menkominfo Johnny G. Plate beberapa waktu lalu.

Salah satu yang menjadi kewajiban dari PSE lingkup pemerintah (publik) maupun swasta (privat), menurut Johnny, harus memastikan di dalam sistemnya data pribadi masyarakat dilindungi.

“Apabila terjadi insiden kebocoran data pribadi (breach), maka yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi, apakah mereka telah melaksanakan compliance sesuai UU PDP,” ungkapnya.

Lebih jauh Johnny menegaskan, seandainya PSE tidak melaksanakan complience sesuai UU PDP, akan diberikan berbagai jenis sanksi sebagaim berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana, kurungan, dan denda. Namun demikian, apabila ada orang-orang dan korporasi yang menggunakan data pribadi secara illegal, maka sanksinya jauh lebih berat berupa perampasan seluruh kegiatan yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi tersebut.

Infografis Buntut Aksi Hacker Bjorka & Prioritas RUU Perlindungan Data Pribadi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Buntut Aksi Hacker Bjorka & Prioritas RUU Perlindungan Data Pribadi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya