Liputan6.com, Bogor - AR, gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi korban pemerkosaan dua pria. Korban yang masih berstatus pelajar SMP ini juga mengalami kekerasan fisik. Pada beberapa anggota tubuhnya terdapat luka lebam.
Terungkapnya kasus kekerasan seksual ini bermula dari ditemukannya seorang gadis di area persawahan di Kampung Kopi, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu siang, 28 Desember 2022.
Baca Juga
Saat ditemukan warga, kondisi korban dalam keadaan lemas. Pakaian yang dikenakannya pun sudah tidak lengkap.
Advertisement
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyatakan bahwa AR merupakan korban pemerkosaan. Hal ini juga diperkuat dari keterangan korban, telah diperkosa secara bergiliran oleh dua orang.
Berdasarkan petunjuk dari jejak digital dan keterangan saksi, polisi akhirnya membekuk dua tersangka yakni M Diki Alfarazi (19) dan Suhardi (19).
"Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, Senin pagi tadi, 2 Januari 2023," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin.
Kepada penyidik, Diki dan Suhardi mengakui perbuatannya. Kedua pelaku menganiaya dan memperkosa gadis remaja itu secara bergiliran di semak-semak.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa kedua pelaku juga telah melakukan percobaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan kepada korban," ucapnya.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irine Kania Devi mengatakan kasus ini bermula dari perkenalan antara AR dengan Suhardi di Facebook. Suhardi lantas mengeluarkan jurus maut agar korban masuk ke dalam perangkapnya.
Pria yang sudah berkeluarga ini menawarkan AR bekerja menjaga anaknya di rumah. "Korban ditawari kerja untuk selama libur sekolah. Saat itu korban dijanjikan akan dibayar Rp300 ribu per hari dan korban pun menyetujuinya," kata Irine.
Â
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Setelah sepakat, keduanya bertemu di suatu tempat. Saat itu, Suhardi datang bersama rekannya Diki. Keduanya lalu membawa korban ke tempat sepi.
Setelah tiba di lokasi kejadian, pelaku memberikan minuman yang telah dicampur obat penenang agar korban tak berdaya. "Saat obat itu sudah bereaksi pelaku langsung memperkosa korban," ujarnya.
Menurutnya, korban sempat berontak saat akan diperkosa. Pelaku pun akhirnya mencekik dan memukuli korban.
"Setelah memperkosa, pelaku mencuri HP korban lalu meninggalkannya di lokasi kejadian," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf B No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.
"Ancaman pidananya penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Irine.
Advertisement