Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo menanggapi keterangan Richard Eliezer alias Bharada E yang menyebut dirinya mendapat perintah awal untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan sinis, mantan Kadiv Propam Polri ini melontarkan kalimat sindiran kepada Bharada EÂ yang menyatakan dirinya diperintah membunuh, bukan menghajar Brigadir J.
"Richard kok kamu denger sih?," ucap Ferdy Sambo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1/2023).
Advertisement
Baca Juga
Sambo hanya melontarkan kalimat tersebut tanpa memberikan keterangan lebih lanjut untuk menyangkal keterangan Bharada E perihal perintah awal menembak Brigadir J yang disampaikan saat berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Sebelumnya, Terdakwa Bharada E mengakui bahwa perintah yang diterimanya dari Ferdy Sambo adalah membunuh Brigadir J karena dianggap telah melecehkan Putri Candrawathi atas kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Pengakuan itu disampaikan Bharada E saat hadir dalam agenda pemeriksaan terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Berawal dari dirinya yang baru mengetahui tindakan kurang ajar yang dialami Putri Candrawathi berdasarkan cerita Ferdy Sambo sepulang dari Magelang. Kala itu, Bharada E dipanggil ke ruang kerja Sambo di rumah pribadi Jalan Saguling.
"Kurang ajar anak ini, sudah tidak menghargai saya, dia sudah menghina harkat dan martabat saya. Nggak ada gunanya pangkat saya ini Chad kalau keluarga saya dibeginikan. Terus dia bilang ke saya memang harus dikasih mati anak itu," kata Bharada E tirukan ucapan Sambo kala itu.
Â
Bharada E Kaget
Mendengar cerita itu, Bharada E mengaku kaget dan hanya terdiam. Karena apa yang diceritakan Sambo tidak pernah diketahuinya meski saat itu dirinya berada bersama dari Magelang.
Berangkat dari kejadian itulah, Sambo lantas memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Dengan penjagaan langsung dari Ferdy Sambo, lantas dijawab siap oleh Bharada E.
"Nanti kamu yang bunuh Yosua ya dia bilang ke saya kalau kamu yang bunuh nanti saya yang jaga kamu tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad. Pada saat itu saya cuma jawab siap pak," kata dia.
Karena keterangan tersebut, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pun mengkonfirmasi keterangan dari Bharada E soal perintah membunuh dari Ferdy Sambo yang diterimanya.
"Perintah saudara terdakwa Ferdy Sambo saat itu bunuh?" kata Wahyu.
"Bunuh," ujar Bharada E.
"Bukan hajar?" tanya Wahyu.
"Bukan yang mulia," ucap Bharada E.
"Backup?" kata Hakim kembali.
"Tidak ada yang mulia," tegas Bharada E.
Bahkan, Bharada E sampai menyatakan kalau perintah dari Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sangat jelas untuk membunuh Brigadir J dengan alasan telah melecehkan istrinha.
"Jelas yang mulia (perintahnya)," kata Bharada E.
"Bahwa nanti kamu bunuh Yosua?" ucap Hakim.
"Siap yang mulia," Bharada E membenarkan.
"Bunuh dengan cara apa?" ujar Hakim.
"Itu belum dijelaskan," kata Bharada E.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement