Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Dinilai Kerja Sama Sudutkan Arif Rachman

Pakar Hukum Pidana Aan Eko Widiarto menilai hubungan kedekatan terdakwa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dapat berdampak pada upaya kerjasama keduanya dalam memberikan keterangan menyudutkan terhadap terdakwa lain.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Jan 2023, 08:09 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2023, 08:09 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Aan Eko Widiarto menilai hubungan kedekatan terdakwa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dapat berdampak pada upaya kerjasama keduanya dalam memberikan keterangan menyudutkan terhadap terdakwa lain dalam kasus kematian Brigadir J, termasuk kepada Arif Rachman Arifin yang belakangan membongkar strategi BAP mantan Kadiv Propam Polri itu.

“Ya itu pasti ya, apalagi mereka punya hubungan yang sangat dekat. Kelihatan Pak Hendra tuh dihubungi FS ketika mancing kan. Ketika mancing dipanggil karena ada masalah ini, bahasanya kan jadi seperti keluarga sendiri,” tutur Aan saat dihubungi wartawan, Senin (9/1/2023).

“Nah ketika mendampingi mengantarkan jenazahnya juga sebagai orang kepercayaannya, apalagi menggunakan jet pribadi, itu sudah tim inti lah. Dengan kedekatan seperti itu ya sangat mungkin untuk saling melindungi,” sambungnya.

Menurut Aan, hal tersebut merupakan upaya para terdakwa meringankan hukumannya. Sama halnya ketika Ferdy Sambo melindungi Putri Candrawathi, bahkan dianggap tidak terlibat kasus kematian Brigadir J.

“Makanya cukup alot kan di awal. Yang lain dengan mudah ditetapkan sebagai terdakwa, Putri kan baru terakhir-terakhir. Ya itu sebenarnya sangat wajar saling melindungi. Dan juga mungkin ada yang dikorbankan,” jelas dia.

Seperti upaya berkelit Ferdy Sambo dengan mengatakan perintahnya bukan membunuh tapi menghajar, kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Hal itu terkesan berupaya melimpahkan tanggung jawab kepada Bharada E, bukan dirinya.

“Nah kalau yang di kasus perintangan dengan mengatakan bahwa Arif tidak ada dan lain sebagainya, ya itu upaya juga sebenarnya. Saya kira wajar ya upaya itu bagi seorang terdakwa, pertama meringankan dirinya sendiri, kedua meringankan timnya atau orang yang bersama-sama dalam melakukan kejahatan itu,” terang Aan.

Upaya Kerjasama

Kuasa Hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menyatakan bahwa ada upaya menyudutkan kliennya yang dilakukan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

“Faktanya memang sejak awal Arif Rachman ini yang melaporkan kepada HK soal kejanggalan kasus ini. Bahkan dalam dakwaan juga jelas disebutkan bahwa Arif yang pertama kali terkejut saat melihat (CCTV) Yoshua ternyata masih hidup,” tutur Junaedi.

Terdakwa Arif Rachman Arifin sempat membeberkan di hadapan majelis hakim bahwa Ferdy Sambo punya strategi untuk menyelamatkan Hendra Kurniawan dari kasus obstruction of juctice perkara kematian Brigadir J. Hal itu disampaikan mantan Kadiv Propam Polri itu kepadanya saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 2 September 2022 lalu.

Infografis Kronologi Baku Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Versi Polisi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kronologi Baku Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Versi Polisi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya