DPR Sebut KPK Tak Perlu Diapresiasi soal Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa paksa Gubernur Papua Lukas Enembe yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Jan 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2023, 16:00 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Liputan6.com/kabarpapua/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa paksa Gubernur Papua Lukas Enembe yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuriyanto alias Bambang Pacul menyatakan, KPK telah menjalankan tugas sesuai aturan.

Apabila lembaga antirasuah meminta pengamanan saat penangkapan Lukas, maka hal itu menurutnya hal yang wajar.

"Begini loh KPK tentu minta tolong, diamankan. Sebagai lembaga negara ya pasti dibantu kalau itu dalam rangka tupoksinya," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (11/1/223).

Dia menyebut tak perlu ada apresiasi berlebih terkait penangkapan Lukas, sebab hal itu memang tugas KPK.

"Apanya yang diapresiasi, itu sudah tugasnya masing-masing," jelas Bambang Pacul.

Sebelumnya,Partai Demokrat menyatakan baru akan menentukan sikap terkait kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe usai KPK menggelar pengumuman resmi.

“Sikapnya akan kami sampaikan setelah KPK umumkan secara resmi, besok biar lengkap,” kata Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Hinca Pandjaitan saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).

Terkait apakah akan ada himbauan kepada Lukas dan kader Demokrat lainnya agar kooperatif, Hinca menyatakan partainya tidak akan berkomentar terkait hal tersebut sebelum ada KPK mengumumkan.

“Ini bukan mendadak kan sudah lama, kita dengar dulu penjelasan resmi KPK,” kata dia.

Namun, Demokrat menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

"Prinsipnya kan penegakkan hukum berjalan. Prinsip dasar itu dulu," ujarnya.

 

Membawa Paksa

Diketahui, KPK membawa paksa Gubernur Papua Lukas Enembe yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Lukas Enembe ditangkap saat berada di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.

Penangkapan yang dilakukan pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 12.30 WIT itu memicu kericuhan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan lima lainnya terluka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya