Â
Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa dan enam tersangka lainnya. Sejumlah jaksa ditunjuk untuk membuat dakwaan kasus narkoba itu jelang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"10 jaksa yang akan tangani perkara ini," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Advertisement
Dia memastikan, jaksa-jaksa tersebut merupakan gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia memastikan jaksa yang ditunjuk tidak pernah berhubungan dengan para tersangka.
"Jaksa yang menangani dipastikan tidak pernah berhubungan dengan Teddy maupun terangka lainnya," kata Iwan.
Sebelum memasuki meja pengadilan pihak jaksa memiliki waktu selama 20 ke depan terhitung pada hari ini. Dengan itu pihak jaksa yang akan menangani akan mempelajari dakwaan sebelum diajukan ke Pengadilan.
"Jadi pelaksanaan tahan dua ini (pelimpahan tersangka dan alat bukti) setelah sebelumnya jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya memenuhi syarat formil dan syarat materil," tutup Iwan.
Â
Penyerahan Tahap 2
Sebelumnya, sebanyak tujuh tersangka telah diserahkan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada hari ini. Penyerahan tersebut usai pihak Kejaksaan Tinggi menyatakan berkas tahap pertama lengkap dan dilanjutkan tahap dua.
Para tersangka pun di kini ditahan di lokasi yang berbeda.
Iwan Ginting mengatakan untuk penahanan tersangka Teddy dititipkan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Lalu, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan M Nasir ditahan di rutan salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement