Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat di Indonesia. Sebelumnya, Jokowi menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM atau PPHAM Masa Lalu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 17 Tahun 2022.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.
Advertisement
Baca Juga
Jokowi mengaku menyesal insiden pelanggaran HAM berat terjadi di Tanah Air. Sebagai langkah konkret dan tindak lanjut dari pengakuan dan penyesalannya, Jokowi meminta hak korban dan nama baik mereka bisa dipulihkan.
"Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban, oleh karena itu yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian Yudisial," Presiden Jokowi menjelaskan.
Jokowi berharap, pelanggaran HAM berat tidak lagi terulang di masa depan. Karena itu, dia berjanji akan terus mengawal pemulihan hak para korban dan keluarganya sebagai bentuk kesungguhan.
"Pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang dan saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menko Polhukam, untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar kedua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik," Presiden RI menambahkan.
Apa saja deretan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu itu? Bagaimana ragam tanggapan mengenai pengakuan Jokowi tersebut? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Advertisement
Infografis Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Infografis Ragam Tanggapan Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Advertisement