Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap rrdengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan sementara," sambungnya.
Kemudian, jaksa membeberkan fakta hukum terdakwa Ricky Rizal hasil temuan keterangan para saksi selama persidangan kasus kematian Brigadir J.
Jaksa menyimpulkan Ricky Rizal sudah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J sejak di Magelang dan dia turut berperan melicuti senjata korban.
"Rangkaian perbuatan Ricky Rizal tersebut jelas adanya unsur sengaja dan pengetahuan, dan ada rencana lebih dulu, karena terdakwa punya rentang waktu berpikir panjang untuk memastikan perbuatan tersebut, yaitu dimulai Kamis 7 Juli 2022 di rumah Magelang dengan melucuti senjata api jenis HS milik korban dilakukan," ucap jaksa.
"Padahal terdakwa di rumah Saguling mengetahui rencana pembunuhan, Ferdy Sambo yang memiliki ide untuk membunuh Yoshua dengan cara ditembak menggunakan senjata api," sambung dia.
Berikut sederet fakta terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Dituntut 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap rrdengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan sementara," sambungnya.
Sebelumnya juga, terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada pun yang bersangkutan dianggap bersalah lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Â
Advertisement
2. Pertimbangan Jaksa
Menurut jaksa, keputusan bagi terdakwa Ricky Rizal berdasarkan alasan memberatkan dan meringankan yang ada.
"Kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP," tutur jaksa.
Menurut jaksa, sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan Ricky Rizal, yang kemudian dari fakta tersebut tidak terdapat adanya hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan pemaaf serta pembenar atas perbuatannya.
"Oleh sebab itu terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," kata jaksa.
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan Ricky Rizal bahwa perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum," ujar jaksa.
Sementara hal yang meringankan yakni Ricky Rizal berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.
"Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," ucap jaksa.
Â
3. Jaksa Sebut Ricky Rizal Tahu Rencana Pembunuhan
JPU pun membeberkan fakta hukum terdakwa Ricky Rizal hasil temuan keterangan para saksi selama persidangan kasus kematian Brigadir J.
Jaksa menyimpulkan Ricky Rizal sudah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J sejak di Magelang dan dia turut berperan melicuti senjata korban.
"Rangkaian perbuatan Ricky Rizal tersebut jelas adanya unsur sengaja dan pengetahuan, dan ada rencana lebih dulu, karena terdakwa punya rentang waktu berpikir panjang untuk memastikan perbuatan tersebut, yaitu dimulai Kamis 7 Juli 2022 di rumah Magelang dengan melucuti senjata api jenis HS milik korban dilakukan," ucap dia.
"Padahal terdakwa di rumah Saguling mengetahui rencana pembunuhan, Ferdy Sambo yang memiliki ide untuk membunuh Yoshua dengan cara ditembak menggunakan senjata api," sambungnya.
Menurut jaksa, Ricky Rizal dengan sengaja tidak menolak perintah Ferdy Sambo untuk memanggil Richard Eliezer alias Bharada E, dan sengaja tidak memberitahukan tujuannya menghadap.
"Agar dapat menemui Ferdy Sambo dan diminta rencanakan kehendak Ferdy Sambo menembak korban. Peranan terdakwa dilakukan terus dengan mengikuti saksi Putri Candrawathi isoman di Duren Tiga, malah terdakwa menjadi sopir mengendarai mobil dengan korban Yoshua, duduk, serta diikuti korban Yosua," kata jaksa.
Kemudian sampai di kediaman Duren Tiga, lanjutnya, Ricky Rizal sengaja tidak ikut masuk ke dalam rumah namun tetap di luar untuk mengawasi Brigadir J. Ricky Rizal sendiri membawa senjata Brigadir yang sudah dilucutinya di dashboard mobil.
"Terdakwa sengaja tidak memberitahu korban senjata api dalam dashboard, saat Yosua berada di taman terdakwa tidak mau memberitahu rencana saksi Ferdy Sambo sehingga korban tetap berada di rumah Duren Tiga," papar jaksa.
Â
Advertisement
4. Jaksa Nilai Ricky Rizal Penuhi Permintaan Ferdy Sambo dan Muluskan Pembunuhan
Jaksa menyebut, Ricky Rizal tetap tidak memberitahukan Brigadir J bahwa Ferdy Sambo datang ke rumah Duren Tiga, namun malah sengaja hanya menunggu panggilan dari Ferdy Sambo.
Hingga akhirnya, Ricky Rizal memanggil Brigadir J masuk rumah bertemu Ferdy Sambo dan melihat keduanya berhadapan.
"Saat itu saksi Ferdy Sambo langsung memegang leher korban lalu mendorong korban ke tempat berhadapan tangga, yang berhadapan dengan saksi Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sedangkan saksi Kuat Ma’ruf ada di belakang Ferdy sambo, sedangkan terdakwa yang mengetahui sengaja dalam posisi siaga hingga korban tidak melakukan perlawanan dan berperan memuluskan," beber jaksa.
Selanjutnya, saat Bharada E dan Ferdy Sambo hendak menembak Brigadir J, Ricky Rizal tidak berupaya membantu Brigadir J agar terhindar dari aksi penembakan tersebut. Ricky Rizal kemudian berperan mengantarkan Putri Candrawathi ke tumah Saguling.
Karena Ricky Rizal telah memuluskan rencana Ferdy Sambo serta memenuhi permintaan backup saat eksekusi, maka dia dipanggil ke rumah Saguling dan diberikan atau dijanjikan uang Rp 500 juta.
"Terdakwa telah ikut bersama-sama memuluskan rencana Ferdy Sambo menembak Yosua sehingga meninggal. Dengan demikian rangkaian di atas jelas ada peran terdakwa telah melakukan kesengajaan yaitu bersama pelaku lainnya saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma’ruf, yaitu menghendaki matinya Yoshua," jaksa menandaskan.