Serial Killer Wowon Cs, Total 9 Orang jadi Korban Pembunuhan Berantai Modus Supranatural

Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap sepak terjang tiga tersangka pembunuhan berantai berkedok supranatural atau 'Serial Killer Supranatural'. Dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jan 2023, 11:06 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2023, 21:41 WIB
Tim Puslabfor Mabes Polri membawa sejumlah sampel saat olah TKP ulang di rumah keluarga di Bekasi yang diduga keracunan.
Tim Puslabfor Mabes Polri membawa sejumlah sampel saat olah TKP ulang di rumah keluarga yang diduga keracunan. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap sepak terjang tiga tersangka pembunuhan berantai berkedok supranatural atau 'Serial Killer Supranatural'. Dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka yakni; Wowon Erawan alias AKI; Solihin alias Duloh; dan M Dede Solehuddin yang tercatat telah menghabisi total sembilan orang korban, tersebar di Bekasi tiga orang, Cianjur empat orang, Garut satu, dan satu orang masih dalam pencarian.

"Awal, 3 korban meninggal, satu korban Neng Ayu (5) Selamat dirawat, yang satu minum racun juga ternyata sengaja, ternyata ini juga tersangka (M. Dede)," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat jumpa pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya ditemukan dua alat bukti yang mengarah kematian ketiga korban di Bekasi, Ai Maimunah (40); Ridwan Abdul Muiz (20); dan Muhammad Riswandi (16) ternyata masuk dalam skenario pembunuhan berencana.

Lantas, penyidik berhasil meringkus Aki dan Duloh yang berada di Cianjur, termasuk akhirnya ditetapkan M. Dede yang tengah dirawat akibat keracunan namun diketahui ikut terlibat dalam aksi pembunuhan di Bekasi.

"Ternyata kami temuan fakta baru, ada korban lain sebelum TKP Bekasi. Kami dapatkan kesaksian dari salah satu keluarga tersangka. 'Saya juga hampir dibunuh dan melarikan diri kemudian," ucap Hengki.

"Pengakuan tersangka, mereka sudah bunuh 6 orang di luar TKP Bekasi. saat ini sedang kami selidiki," tambah Hengki.

Berikut daftar enam korban di luar TKP Pembunuhan di Bekasi, yakni empat orang yang ditemukan di tiga lubang di Cianjur. Diantaranya, Bayu (di lubang pertama), Noneng dan Wiwik ( di lubang kedua), dan Farida (di lubang ketiga).

Sementara untuk korban yang masih proses pengungkapan identitas di Garut diketahui dibunuh, lantas dihanyutkan ke laut namun ditemukan warga dan akhirnya dimakamkan. Lalu, ada satu korban lagi yang masih dalam pencarian.

"Ini terus kami selidiki secara berkesinambungan. Karena dari beberapa saksi yang menyatakan "masih ada teman kami belum jelas di mana", penyelidikan belum selesai. Kami akan telusuri korban penipuan dan lain orangnya ada di mana, apakah di luar negeri atau di dalam," ucap Hengki.

Meski demikian dari total sembilan korban yang dibunuh, oleh tiga tersangka ternyata masih sebagian besar berasal dari keluarga para tersangka.

"Istrinya, mertuanya, anaknya. Tapi disisi lain, ada 6 korban meninggal di luar TKP Bekasi adalah TKW yang kirimkan uangnya kepada tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengungkap motif dibalik kasus tiga tersangka meracuni sekeluarga di Bekasi. Karena dianggap para korban berbahaya, mengetahui modus jahat penipuan dari para pelaku.

"Para pelaku mengaku melakukan perjalanan perjuangan pembunuhan. Ternyata korban dibunuh karena para tersangka melakukan tindak pidana lain," kata Fadil saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1).

 

Kedok Penipuan

Dimana ketiga tersangka yakni; Wowon Erawan alias AKI; Solihin alias Duloh; dan M Dede Solehuddin memutuskan menghabisi nyawa kelima korban demi menutupi penipuan berkedok supranatural meraih kekayaan dari para tersangka.

"Jadi perjalanan pembunuhan ending nya ambil uang dari orang yang terpedaya. Awalnya penipuan, janji dan motivasi kesuksesan hidup, setelah korban serahkan harta benda, lalu dihilangkan, termasuk saksi-saksi yang mengetahui," jelasnya.

Sehingga dengan demikian, ketiga tersangka turut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP. Dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya