Staf Utama Menhub Budi Karya Dipanggil KPK Terkait Korupsi di BUMN Amarta Karya

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Staf Utama Bidang Perhubungan Laut dan Logistik Maritim Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Agus H Purnomo, hari ini Jumat (20/1/2023).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jan 2023, 13:54 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2023, 13:54 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Staf Utama Bidang Perhubungan Laut dan Logistik Maritim Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Agus H Purnomo, hari ini Jumat (20/1/2023).

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kemenhub itu dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif di BUMN PT Amarta Karya pada 2018-2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Masih belum diketahui apa yang akan digali dari Agus Purnomo. Namun KPK sempat mendalami jumlah uang yang dikeluarkan PT Amarta Karya untuk proyek fiktif tersebut.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Amarta Karya M Fodli pada Selasa, 13 September 2022 kemarin.

"Hadir dan didalami lebih lanjut melalui pengetahuan saksi antara lain terkait dengan penghitungan jumlah uang yang dikeluarkan PT AK (Amarta Karya) untuk beberapa subkontraktor yang diduga bersedia mengerjakan proyek fiktif atas perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dugaan korupsi. Lembaga antirasuah kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018 - 2020.

"Saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/6/2022).

Ali mengatakan, dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya diduga terjadi kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara diduga lantaran terjadi pengerjaan proyek fiktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu

"Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ujar Ali.

 

Sudah Tetapkan Tersangka

Ali mengatakan pihak KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka belum bisa dibeberkan sebelum dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Pihak yang kami tetapkan sebagai terrsangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

KPK memastikan bakal mengusut kasus ini sampai tuntas. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus ini. KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan saksi ke depannya.

"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya