KPK Usut Jumlah Uang yang Dikeluarkan BUMN Amarta Karya untuk Proyek Fiktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengerjaan proyek fiktif oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (Persero).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Sep 2022, 14:44 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2022, 14:44 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengerjaan proyek fiktif oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (Persero). KPK pun mendalami jumlah uang yang dikeluarkan PT Amarta Karya untuk proyek fiktif tersebut.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Amarta Karya M Fodli pada Selasa, 13 September 2022 kemarin.

"Hadir dan didalami lebih lanjut melalui pengetahuan saksi antara lain terkait dengan penghitungan jumlah uang yang dikeluarkan PT AK (Amarta Karya) untuk beberapa subkontraktor yang diduga bersedia mengerjakan proyek fiktif atas perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).

Sebelumnya, KPK mendalami penunjukan subkontraktor untuk mengerjakan proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (Persero).

Pendalaman dilakukan saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa sejumlah petinggi di BUMN bidang konstruksi itu. Mereka adalah Site Manager PT Amarta Karya M Taufik, Project Manager PT Amarta Karya Nurul Huda, Site Administration Manager PT Amarta Karya Hafidz, dan Project Manager PT Amarta Karya Rahmat Wahyudi.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penunjukan langsung para subkontraktor untuk mengerjakan proyek fiktif di PT AK yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 6 September 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dugaan korupsi. Lembaga antirasuah kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018 - 2020.

"Saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Minggu 19 Juni 2022.

Terjadi Kerugian Keuangan Negara

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Rektor Unila Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Foto: KPK)

Lebih lanjut, Ali mengatakan, dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya diduga terjadi kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara diduga lantaran terjadi pengerjaan proyek fiktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu

"Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ujar Ali.

Ali mengatakan pihak KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka belum bisa dibeberkan sebelum dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Pihak yang kami tetapkan sebagai terrsangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

KPK memastikan bakal mengusut kasus ini sampai tuntas. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus ini. KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan saksi ke depannya.

"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya