Syok Lihat Anak Lakinya Dicabuli, Ibu di Jaksel Seret Pelaku ke Kantor Polisi

Aksi pelecehan seksual anak ini terjadi di rumah korban di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat lalu. Pencabulan tersebut dipergoki langsung oleh ibu korban.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Jan 2023, 18:15 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2023, 18:15 WIB
Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang ibu di Jakarta Selatan (Jaksel) syok saat memergoki anak laki-lakinya menjadi korban pelecehan seksual di rumahnya sendiri. Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Kompos, Jagakarsa, Jaksel pada Jumat (20/1/2023) lalu.

Pelaku pelecehan seksual anak di Jaksel ini diketahui bernama Acil. Pelaku telah diseret ke kantor polisi dan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengaku tak mengetahui secara detail awal mula perkenalan pelaku dengan korban berinisial AA (11).

Namun berdasarkan penyidikan sementara, pelaku saat itu sedang main ke rumah korban. Mereka berdua berada di ruang tamu.

"Saat korban tidur di ruang tamu, pelaku melecehkan korban," kata Nurma dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).

Aksi cabul pelaku lantas diketahui orang tua korban. Ibu korban yang tak terima anaknya jadi korban pelecehan seksual anak lantas melaporkannya ke Unit PPA Polres Metro Jaksel.

Laporan Polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/235/I/2023/SPKT/ Polres Metro Jaksel /Polda Metro Jaya, tanggal 20 Januari 2023

"Pelapor selaku ibu kandung korban melihat hal tersebut kemudian tidak terima dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan guna penyidikan lebih lanjut," ujar Nurma.

 

Tersangka Mengaku Baru Beraksi Sekali

Nurma menerangkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi pelapor, saksi korban, dan tersangka. Kepada penyidik, tersangka Acil mengakui perbuatannya.

"Tersangka mengaku baru satu melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban dan menyesali perbuatannya," ujar dia.

Nurma mengatakan, tersangka dijerat Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Kami sudah lakukan penahanan terhadap tersangka," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya