Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo membeberkan prestasinya selama 28 tahun menjadi anggota Polri.
Hal ini disampaikan Ferdy Sambo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga
Di depan Majelis Hakim, Ferdy Sambo pun mengaku, pernah mendapat penghargaan Bhayangkara Pratama dari Presiden RI.
Advertisement
"Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengatakan, telah mengungkap sejumlah kasus besar selama menjadi anggota Polri. Atas kinerjanya itu, ia diberikan penghargaan 6 pin emas dari Kapolri.
"Saya juga telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 PIN Emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di Kepolisian, antara lain: pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram (kg) sabu. Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelematkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya," tutur Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengaku, bersalah dan menyesal karena telah terseret kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Saya bersalah dan menyesal karena amarah dan emosi telah menutup logika berpikir saya, saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut," ucap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Ferdy Sambo telah menyusun rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapih. Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi selama persidangan.
Advertisement