Bantah Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Sambo Kukuh Ungkit Peristiwa di Magelang

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Jan 2023, 23:47 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2023, 23:40 WIB
Peluk Cium Ferdy Sambo untuk Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memeluk istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Saksi yang akan diperiksa dalam sidang pekan keempat ini terdiri dari asisten rumah tangga (ART), ajudan, hingga saudara Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo menepis tuduhan perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi dengan judul 'Setitik Harapan Dalam Ruang sesak Pengadilan'.

Ferdy Sambo menerangkan, semua itu berawal dari cerita pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

"Pada tanggal 8 Juli 2022, istri saya yang terkasih Putri Candrawathi tiba dari Magelang dan menyampaikan bahwa dirinya telah diperkosa oleh almarhum Yosua sehari sebelumnya di rumah kami di Magelang," kata Ferdy Sambo.

Sambo menyebut, Putri Candrawathi terus menangis tersedu-sedu sambil menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Sambo mengaku tak bisa berkata-kata. Katanya, dunia serasa berhenti berputar, darah mendidih, hatinya bergejolak, otak kusut membayangkan semua cerita itu.

"Membayangkan harkat dan martabat saya sebagai seorang laki-laki, seorang suami yang telah dihempaskan dan diinjak-injak, juga membayangkan bagaimana kami harus menghadapi ini, menjelaskannya di hadapan wajah anak-anak kami, juga bertemu para anggota bawahan dan semua kolega kami," kata Sambo.

Sambo menerangkan, Putri Candrawathi mengiba agar aib yang menimpa keluarganya di Magelang itu tidak perlu disampaikan kepada orang lain.

"Istri saya begitu malu, ia tidak akan sanggup menatap wajah orang lain yang tahu bahwa ia telah dinodai," ujar Sambo.

Sambo menerangkan, Putri Candrawathi lantas meminta agar persoalan tersebut diselesaikan dengan baik-baik karena sebelumnya ia juga telah menyampaikan langsung kepada Yosua agar resign dari pekerjaannya sebagai ADC.

"Permintaan yang kemudian saya ikuti," ujar Sambo.

Sambo kemudian meminta istrinya masuk ke dalam kamar. Sementara, ia berdiam diri di ruang keluarga dengan hati dan pikiran yang berantakan.

 


Panggil Ricky hingga Richard

Wajah Tegang Richard Eliezer Jelang Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam suasana kalut tersebut, ia memanggil Ricky Rizal sebagai ADC paling senior yang bertugas menjaga keluarga untuk menemuinya.

"Saya menanyakan apakah yang bersangkutan tau bahwa istri saya Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Yosua, dan dijawab yang bersangkutan: "tidak tau", lantas saya menyampaikan bahwa: "akan melakukan konfirmasi kepada Yosua, dan apakah ia bersedia membackup saya jika yang bersangkutan melawan, dan siap menembak?". Ricky Rizal lantas menjawab "tidak siap mental"," ujar Sambo

Sambo mengatakan, ia lantas meminta Ricky Rizal untuk memanggil Richard Eliezer untuk menemuinya. Pertanyaan sama disampaikan kepada Richard Eliezer.

"Richard Eliezer menyampaikan kesediaannya untuk membackup saya pada saat melakukan konfirmasi kepada almarhum Yosua," ucap Sambo.

Sambo menegaskan, tidak ada sama sekali rencana maupun niat untuk membunuh Yosua pada saat pembicaraan dengan Ricky Rizal maupun Richard Eliezer di Saguling sebagaimana tuduhan Penuntut Umum.

"Meskipun benar saya telah meminta backup untuk mengantisipasi kemungkinan perlawanan dari Yosua, namun maksud yang saya sampaikan adalah semata-mata melakukan konfirmasi terhadap Yosua atas peristiwa yang telah dialami oleh istri saya Putri Candrawathi, sebagaimana fakta tersebut telah dibenarkan oleh saksi Ricky Rizal dan saksi lainnya," ujar Sambo.

 


Kemarahan Seketika Meletup Saat Lihat Yosua

Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Langsung Jalani Sidang Pembuktian Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sambo menerangkan, Putri Candrawathi selanjutnya melakukan isolasi. Itu sudah menjadi kebiasaan keluarga setelah dari luar kota. Ketika itu, ia menyampaikan kepada istrinya, Putri Candrawathi akan mengkonfirmasi kepada Yosua nanti malam setelah istrinya isolasi dan ia selesai kegiatan di Depok.

"Kemudian Putri berangkat menuju rumah dinas Duren Tiga 46, sementara saya yang masih belum bisa berfikir jernih dan tidak tahu harus melakukan apa akhirnya melangkahkan kaki untuk memenuhi agenda undangan pimpinan yang sudah terjadwal di Depok," ujar Sambo.

Sambo menerangkan, pikirannya terus berkecamuk sepanjang perjalanan dari Rumah Saguling. Bahkan, semakin memuncak ketika mobil yang ditumpangi akan melewati rumah dinas Duren Tiga 46. Sambo mengatakan, ia melihat Yosua berdiri di depan rumah.

"Seketika itu juga kemarahan saya semakin meletup membayangkan apa yang sudah dilakukan kepada istri saya," ucap Sambo.

Sambo mengatakan, ia memerintahkan ADC dan sopir menghentikan mobil yang ditumpangi. Ia masuk ke dalam rumah dan meminta Kuat Maruf yang kebetulan berada di sana untuk memanggil Ricky dan Yosua agar menemuinya.

"Dengan amarah yang memuncak saya mengkonfirmasi Yosua, mengapa ia berlaku kurang ajar terhadap istri saya, namun Yosua menjawab dengan lancang, "kurang ajar bagaimana komandan?" seolah tidak ada satu apapun yang terjadi, kesabaran dan akal pikiran saya pupus, entah apa yang ada dibenak saya saat itu," ujar Sambo.

 


Kukuh Perintahkan Richard Hajar

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sambo menegaskan, perintahnya kepada Richard Eliezer ialah hajar. Namun, malah mengokang senjata dan menembakkan ke arah Yoshua.

"Seketika itu juga terlontar dari mulut saya "hajar Chad..., kamu hajar Chad..." Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali kearah Yosua, peluru Richard menembus tubuhnya, kemudian menyebabkan almarhum Yosua jatuh dan meninggal dunia," ujar Sambo.

Sambo mengatakan, kejadian tersebut begitu cepat. Ia mengaku memerintahkan Richard Eliezer untuk berhenti.

"stop...berhenti..." saya sempat mengucapkannya berupaya menghentikan tembakan Richard dan sontak menyadarkan saya bahwa telah terjadi penembakan oleh Richard Eliezer yang dapat mengakibatkan matinya Yosua," ujar Sambo.

Sambo lantas segera keluar memerintahkan Prayogi untuk segera memanggil ambulans sebagai upaya memberikan pertolongan bagi almarhum Yosua.

Saat itulah, Sambo memutuskanuntuk mengatasi keadaan tersebut.

"Terutama untuk melindungi Richard Eliezer pasca terjadinya peristiwa penembakan," ujar Sambo.

Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya